Rasio kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan tercatat sebesar 2,74 persen, sedangkan rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan berada pada level 3,11 persen.
Di sisi lain, permodalan lembaga jasa keuangan tercatat pada level cukup tinggi. Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal perbankan per Agustus 2018 tercatat sebesar 23,01 persen, sedangkan Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 309 persen dan 434 persen.
Faktor-faktor tersebut diperkirakan bakal terus menghiasi dinamika pasar keuangan yang masih akan terus berlanjut seiring masih tingginya downside risk di lingkup global.
OJK memandang kemampuan sektor jasa keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masih terbuka, namun tetap dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Beberapa faktor risiko yang menjadi perhatian di antaranya adalah perkembangan suku bunga dan likuiditas global, gejolak di pasar keuangan emerging markets, dan tensi perang dagang. OJK akan mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional serta memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait,” pungkas Anto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.