Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kuasai 51 Persen Saham Freeport, Inalum Bayar Rp 57 Triliun secara Tunai

Kompas.com - 27/09/2018, 20:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui induk holding BUMN pertambangan, PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) akan membayar 3,85 miliar dollar AS untuk mengambil 51 persen saham PT Freeport Indonesia pada November 2018.

Jumlah tersebut setara dengan Rp 57,3 triliun dengan kurs Rp 14.900 per dollar AS.

Langkah tersebut merupakan finalisasi setelah Inalum dengan Freeport menandatangani perjanjian jual beli sebagai tahap terakhir divestasi saham di Kementerian ESDM, Kamis (27/9/2018).

"(Pendanaan dari) sindikasi perbankan, paling lambat bulan November dana sudah tersedia. Harga kan sudah fix sejak kemarin, sekarang tanda tangan terakhir yang kami lakukan, jadi tidak ada perjanjian lain lagi," kata Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers usai perjanjian jual beli.

Budi menegaskan, perjanjian terakhir dengan Freeport di Kementerian ESDM sore tadi bersifat mengikat. Sehingga dipastikan Indonesia memiliki 51 persen saham PTFI.

Adapun pendanaan dari sindikasi bank itu melibatkan 11 bank asing, di mana bank-bank tersebut sudah berkomitmen dan diharapkan proses pencairannya bisa rampung November. Dengan demikian pembayaran langsung terlaksana saat itu.

"Ini semua sudah mengikat, jadi kami tinggal selesaikan izin, dokumen, administrasi, dan pembayarannya," tutur Budi.

Tahapan setelah pembayaran terlaksana adalah perubahan izin PTFI, dari yang sebelumnya Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Setelah izinnya jadi IUPK secara permanen, maka PTFI berhak untuk beroperasi di Indonesia hingga tahun 2041.

Sebelum IUPK dikeluarkan, PTFI juga akan bersurat ke Kementerian ESDM selaku regulator untuk permohonan perubahan pemegang saham. Kemudian PTFI juga wajib membangun smelter baru di Indonesia dalam lima tahun serta pemerintah menjamin kepastian fiskal dan hukum PTFI selama jangka waktu IUPK berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+