Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Semua Produsen Siap dengan Kewajiban Sertifikasi Halal

Kompas.com - 27/09/2018, 21:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggenjot industri syariah atau halal industry. Mulai 2019, pemerintah akan menerapkan sertifikasi produk halal menjadi kewajiban bagi industri makanan dan minuman.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmii) Adhi S Lukman menganggap suara industri terbagi soal aturan industri. Di satu sisi, hal tersebut menjadi tantangan bagi pelaku usaha karena belum semua siap menjalaninya.

"Banyak industri yang belum siap, terutama industri kecil karena harus ada biaya ekstra," ujar Adhi saat ditemui di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Sebagai informasi, untuk mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia, ada biaya yang dikeluarkan untuk proses audit. Belum lagi produsen harus memastikan produk itu halal mulai dari hulu hingga hilir.

Baca juga: Pentingnya Sertifikasi pada Industri Makanan Halal Nasional

"Kalau industri kecil agak sulit karena harus ada auditor," kata Adhi.

Sementara itu, regulasi tersebut bukan masalah bagi industri besar sebab itu merupakan hal yang rutin dilakukan setiap mengeluarkan produk baru.

"Bahkan kita belum mau keluarkan dulu produk itu sebelum ada label halal," kata Adhi.

Di sisi lain, hal ini menjadi peluang yang baik bagi produsen makanan dan minuman halal. Sebab, peminat produk halal cukup tinggi, bahkan dari negara-negara yang minoritas muslim seperti China dan Jepang.

"Trennya permintaannya cukup banyak dari negara non muslim," kata Adhi.

Pada 2019, semua produk yang dipasarkan di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri wajib bersertifikat halal.

Kementerian Agama berencana membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjamin kehalalan produk-produk tersebut. Hal ini cukup mendapat respon baik karena akan memberikan kepastian bagi konsumen produk halal dan tak lagi ragu menggunakan suatu produk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com