BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Angkasa Pura II

Sambut Pemulangan Jemaah Haji, AP II Imbau Soal Regulasi Bandara

Kompas.com - 28/09/2018, 15:50 WIB
Sri Noviyanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masih ingat dengan cerita barang sitaan jamaah haji saat keberangkatannya beberapa waktu lalu oleh petugas bea cukai?

Petugas menemukan barang-barang tak terprediksi, mulai dari rice cooker, minyak goreng, rokok, sampai jamu kuat.

Melihat fakta itu, rupanya ada banyak jemaah yang masih belum mengetahui peraturan bawaan dalam penerbagan antar-negara.

(Baca juga: Barang Bawaan Calon Jemaah Haji yang Pernah Disita Petugas)

Nah, pekan ini adalah minggu terakhir pemulangan jemaah sejak gelombang pertama yang pulang kurang lebih satu bulan lalu.

Adapun jumlahnya seperti data kementerian Agama pada 2018, Indonesia memiiki kuota haji mencapai 221.000. Jumlah itu terdiri dari 204.000 jemaah hai reguler dan 17.000 jemaah haji khusus.

Untuk menghindari kasus terdahulu, sebaiknya jemaah haji memang mengetahui peraturan bawaan pada penerbangan.

“Kami selaku pengelola bandara, siap menyambut kedatangan jemaah haji,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin pada Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

Informasi dari PT Angkasa Pura II, ada 8 peraturan yang harus dipatuhi jemaah haji terkait dengan barang bawaan dan bagasi.

Pertama, tempat penimbangan barang bawaan dilakukan sesuai dengan penempatan hotel jemaah. Lalu, penempatan bagasi akan dilakukan 48 jam sebelum jemaah diterbangkan ke Tanah Air.

Ketiga, jemaah haji hanya boleh membawa tas paspor, tas tentengan untuk ditaruh dalam kabin dengan berat maksimal 7 kilogram (kg). Sedangkan koper yang masuk dalam bagasi maksimal beratnya adalah 32 kg.

Petugas memberi tanda pada barang bawaan calon jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 6 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (18/7/2018). Sebanyak 24.524 calon jemaah haji dan 315 petugas akan diberangkatkan dari Asrama Haji embarkasi Jakarta.MAULANA MAHARDHIKA Petugas memberi tanda pada barang bawaan calon jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 6 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (18/7/2018). Sebanyak 24.524 calon jemaah haji dan 315 petugas akan diberangkatkan dari Asrama Haji embarkasi Jakarta.

Selain hal tersebut, peraturan juga mencakup beberapa larangan, yakni membawa dan memasukkan air zamzam dalam koper bagasi. Bawaan semisal parfum pun yang diperbolehkan tidak lebih dari 100 mili.

Bawaan berupa cairan lainnya pada dasarnya diperbolehkan asal tidak melebihi tas tentengan kecuali kalau cairan termasuk pada jenis obat-obatan yang telah mendapatkan izin.

Benda yang dilarang lainnya adalah membawa barang yang mengandung aerosol dan gas. Di samping itu, barang berupa magnet, senjata tajam dan mainan yang menggunakan baterai juga harus dilepas.

Terakhir, koper dilarang menggunakan pelindung jaring.

“Kami mengimbau agar jemaah haji dapat mematuhi ketentuan-ketentuan barang bawaan atau bagasi sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan,” tambah Awal.

Dengan menaati regulasi tersebut, kata Awal, mereka akan lebih mudah dan lancar pada proses kedatangan dan pengambilan bagasi setibanya di Tanah Air.

Mudah-mudahan kedatangan (jemaah haji) berjalan lancar,” kata dia.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com