Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS Tak Boleh Mundur dan Pindah Tugas Selama 10 Tahun

Kompas.com - 28/09/2018, 16:32 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi tak boleh meminta pindah tugas atau mutasi selama 10 tahun.

Ketetapan itu diatur dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 atau Permenpan Nomor 36 Tahun 2018.

"(Peraturan itu) untuk menjamin terjadinya pelayan publik yang sustain berlanjut di daerah itu. Jadi kalau setahun kemudian dia pindah dari daerah, itu akan kosong lagi di sana. Jadi ada waktu 10 tahun untuk mereka mengabdikan diri pada jabatan yang dituju," ujar Bima di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Bima menjelaskan, peraturan itu dibuat agar ada keseimbangan sumber daya manusia antar tiap daerah. Sebab, banyak PNS yang meminta dipindah tugaskan ketika di tempati di daerah pelosok.

Baca juga: Situs Pendaftaran CPNS "Lemot," BKN Tambah Bandwidth

"Khawatirnya kalau tidak dilakukan pengaturan seperti itu mereka akan pindah di kota semua. Jadi tempat-tempat terpencil akan tetap saja kekurangan pegawai karena orang-orangnya akan pindah ke kota. Itulah gunanya angka 10 tahun itu supaya pelayanan publik di daerah itu bisa terjaga," kata Bima.

Selain tak boleh meminta dimutasi, pelamar yang dinyatakan lolos CPNS tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu 10 tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018.

"Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

"(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS," kata Mudzakir.

Aturan tersebut terdapat di bagian lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut:

"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS"

Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetap mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi tidak boleh mendaftar CPNS periode selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com