Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Bobol Bank Rp 14 Triliun, SNP Anggap Polri Tidak Akurat

Kompas.com - 29/09/2018, 08:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance menganggap penjelasan pihak kepolisian yang menyebutkan perusahaan itu membobol 14 bank senilai Rp 14 triliun, tidaklah akurat.

Coorporate Secretary SNP Finance Ongko Purba Dasuha mengatakan, nilai Rp 14 triliun itu merupakan kredit yang diberikan perbankan kepada SNP Finance.

"Yang dihitung Bareskrim adalah total kredit yang pernah disalurkan ke SNP periode 2013-2018," ujar Ongko di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Baca: Tagihan PKPU SNP Finance Capai Rp 4,07 Triliun

Ongko mengaku telah bertemu Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga untuk mendapat penjelasan soal angka tersebut.

Menurut Ongko, hingga saat ini, hanya Rp 2,2 triliun yang belum dikembalikan SNP ke perbankan. Sementara Rp 11,8 triliun sudah dibayar kembali selama waktu kredit dikucurkan.

"Soal dibobol itu masih dugaan. Ada praduga tidak bersalah," kata Ongko.

Menurut Ongko, lebih baik permasalahan ini diselesaikan melalui jalur PKPU. Sebab, antara debitur dan.kreditir dipertemukan dan diselesaikan dalam sidang. Saat ini, proses PKPU masih berjalan dan diperpanjang hingga 28 Oktober 2018.

"Kami harap cepat sampai perdamaian dengan voting," kata Ongko.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka yang merupakan pengurus perusahaan PT SNP. Kerugian yang ditaksir akibat pembobolan tersebut yaitu Rp 14 triliun.

Mereka adalah LC (pendiri grup Columbia), DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akuntansi), AS (Asisten Manajer Keuangan), LD, dan SL. Dua dari mereka masih buron.

Para pelaku melakukan aksinya dengan mengajukan kredit ke bank beserta jaminan berupa daftar piutang fiktif.

Daftar tersebut telah mereka manipulasi sehingga mendapatkan jumlah uang yang lebih besar saat pencairan kredit dari bank.

Barang bukti yang telah disita yaitu, salinan perjanjian kredit antara Bank P dengan PT SNP, salinan jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank P, dan salinan laporan keuangan PT SNP periode 2016-2017.

Mereka terancam Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com