Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Pastikan Perpanjangan Runway Bandara Kertajati Bisa Dilaksanakan

Kompas.com - 01/10/2018, 16:26 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya memastikan bahwa proses perluasan Bandara Internasional Kertajati resmi bisa dilanjutkan. Hal itu terjadi setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan izin untuk perluasan bandara tersebut.

"Tadi sudah ada satu settlement yang baik dengan beberapa catatan yang harus dilaksanakan antara pemerintah pusat dan daerah karena sebelumnya ada beberapa settlement antara PT Angkasa Pura II dan BIJB yang tertunda," ucap Budi Karya selepas rapat koordinasi di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (1/10/2018).

Adapun hal itu termasuk perpanjangan runway yang didanai oleh PT Angkasa Pura II selaku operator Bandara Internasional Kertajati.

"Tapi yang pasti secara fisik bahwa kewajiban AP II untuk melakukan perpanjangan runway jadi 3.000 meter bisa dilaksanakan dalam waktu dekat dengan suatu cara penggunaan tanah tertentu," jelas Budi Karya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa seluruh permasalahan yang masih ada di Bandara Internasional Kertajati kini sudah rampung semua.

"Rapat tadi bicarakan Kertajati, bandaranya sudah diresmikan tapi belum maksimal kan. Ternyata masih ada kendala pada level para pemegang saham. Nah hari ini sudah selesai semua, clear. Insya Allah umroh pertama akan dites tangga 13 Oktober 2018," sambung Emil.

Tak hanya itu, Mantan Wali Kota Bandung tersebut memastikan bahwa kontraktor yang kini ada di Bandara Internasional Kertajati bisa melanjutkan proses perpanjangan landasan pacu.

"Kemudian perpanjangan runway menjadi 3.000 meter supaya bandaranya keren, pesawat-pesawat berbadan lebar Airbus dan lain-lain yang badan besar bisa datang, hari ini sepakat dilakukan," pungkas Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com