Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 65 Perusahaan Modal Ventura yang Terdaftar di OJK

Kompas.com - 01/10/2018, 16:51 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan jumlah perusahaan modal ventura yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mendongkrak pembiayaan industri ventura di bulan Juli 2018.

OJK mencatat, sampai Juli 2018, industri modal ventura mencatatkan pembiayaan dan penyertaan senilai Rp 8,13 triliun, atau meningkat 19,2 persen dari tahun lalu yakni Rp 6,82 triliun.

Pertumbuhan pembiayaan dan penyertaan tersebut sejalan dengan bertambahnya jumlah pemain modal ventura yang kini berjumlah 66 entitas.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, jumlah pemain modal ventura berkurang menjadi 65 entitas, setelah OJK mencabut izin usaha PT Petroleum Investasi Indonesia pada Juli 2018 lalu.

Meski demikian, ia optimistis akan ada penambahan tiga perusaaan lain yang bakal mengantongi izin terdaftar dari OJK.

“Di sisa tahun ini diperkirakan masih ada dua hingga tiga perusahaan lagi yang mengantongi izin OJK. Tapi kami tidak mempunyai target berapa jumlah perusahaan yang mendaftar dan mendapatakan izin usaha, karena ini berjalan alami sesuai kebutuhan pasar,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Selama tiga tahun terakhir, menurutnya, ada sembilan perusahaan mengajukan permohonan izin usaha ke OJK. Dari jumlah itu, lima pemohon telah diproses izin usahanya, satu permohonan masih dalam proses, dan tiga lainnya dikembalikan berkasnya karena tidak dapat memenuhi persyaratan OJK.

Lima perusahaan yang baru mengantongi izin usaha adalah PT Asia Pasific Ventura, PT Capital Global Ventura, PT Central Capital Ventura dan PT Kresna Ventura Capital dan PT Tez Ventura Indonesia.

Kelimanya telah memenuhi Peraturan OJK Nomor 34/POJK.05/2015 terkait Perizinan Perusahaan Modal Ventura, pasal 9 mengenai ketentuan jumlah modal saat pendirian usaha.

“Untuk perseroan berbadan hukum terbatas, maka modal yang disetor minimal sebesar Rp 50 miliar dan yang berbadan hukum koperasi, jumlah modal minimal Rp 25 miliar,” ungkapnya.

Persyaratan lain dalam pasal 3, terkait pemenuhan persyaratan administratif seperti anggaran dasar perseroan, kelengkapan dokumen identitas pemegang saham, kelengkapan pengurus perseroan, rencana kerja lima tahun ke depan, dan struktur organisasi.

Sampai dengan Juli 2018, terdapat 61 perusahaan modal ventura konvensional dan 4 perusahaan syariah. Inilah 65 perusahaan modal ventura yang telah terdaftar di OJK.

PT Astra Mitra Ventura

PT Bina Artha Ventura

PT Celebes Artha Ventura

PT Ivaro Ventura

PT Lima Ventura

PT Sarana Kalsel Ventura

PT Sarana Lampung Ventura

PT Sosial Entreprener Indonesia

PT Vasham Kosa Sejahtera

PT Ventura Ginat Asia

PT Ventura Investasi Prima

PT Ventura Investasi Utama

PT Venturas Tunai Capital

PT Sarana Jakarta Ventura

PT Dana Mandiri Sejahtera

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com