Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

OJK Jatuhkan Sanksi terhadap Akuntan Publik dan Auditor SNP Finance

Kompas.com - 01/10/2018, 17:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan terkait pemeriksaa OJK terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

"Pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP dimaksud menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak dan dilarang untuk menambah klien baru," sebut OJK melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (1/10/2018).

Sementara itu, untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak ditetapkan OJK pada hari Senin ini. Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor Perbankan, Pasar Modal dan IKNB.

Sebagai informasi, Laporan Keuangan Tahunan SNP Finance sebelumnya telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, SNP Finance terindikasi telah menyajikan Laporan Keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.

"Berkenaan dengan hal tersebut, OJK telah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan terkait dengan pelaksanaan audit oleh KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan pada PT SNP. Berdasarkan hasil pemeriksaan P2PK, kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan," lanjut keterangan tertulis tersebut.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, OJK menilai bahwa AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul telah melakukan pelanggaran berat sehingga melanggar POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik, antara lain dengan pertimbangan telah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya.

Pertimbangan lainnya adalah besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini kedua AP tersebut terhadap LKTA PT SNP. Terakhir, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan akibat dari kualitas penyajian LKTA oleh akuntan publik.

"Oleh karena itu, OJK mengenakan sanksi berupa Pembatalan Pendaftaran pada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul, dan KAP Satrio Bing, Eny dan Rekan," tulis OJK.

Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP oleh OJK mengingat LKTA yang telah diaudit tersebut digunakan SNP Finance untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar dan/atau menjadi kredit bermasalah.

Sehingga langkah tegas OJK ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Industri Jasa Keuangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadi Bos Baru BTN, Nixon LP Napitupulu Siapkan 3 Strategi

Jadi Bos Baru BTN, Nixon LP Napitupulu Siapkan 3 Strategi

Whats New
[POPULER MONEY] 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI | Syarat  Penerima Beras Bansos 10 Kilogram

[POPULER MONEY] 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI | Syarat Penerima Beras Bansos 10 Kilogram

Whats New
Rupiah Sepekan Menguat 1,25 Persen, Ini Penopangnya

Rupiah Sepekan Menguat 1,25 Persen, Ini Penopangnya

Whats New
Intip Gaji Benaia, Pemuda Kendari yang Lolos Jadi Tentara AS

Intip Gaji Benaia, Pemuda Kendari yang Lolos Jadi Tentara AS

Work Smart
Cara Beli Token Listrik dan Bayar Tagihan PLN lewat BSI Mobile

Cara Beli Token Listrik dan Bayar Tagihan PLN lewat BSI Mobile

Spend Smart
KPK Kritik Pemanggilan PNS Milenial Pembocor Borok Bea Cukai

KPK Kritik Pemanggilan PNS Milenial Pembocor Borok Bea Cukai

Whats New
Daftar Angkutan Barang yang Boleh Melintas Selama Mudik Lebaran 2023

Daftar Angkutan Barang yang Boleh Melintas Selama Mudik Lebaran 2023

Whats New
Istri Kepala BPN Jaktim yang Pamer Kekayaan: Di Medsos Nggak Benar

Istri Kepala BPN Jaktim yang Pamer Kekayaan: Di Medsos Nggak Benar

Whats New
Pemerintah: Ketersediaan Pangan Cukup sampai Hari Ini, Harga Masih Terkendali

Pemerintah: Ketersediaan Pangan Cukup sampai Hari Ini, Harga Masih Terkendali

Whats New
Garuda Pastikan Harga Tiket Pesawat Tak Naik saat Libur Lebaran 2023

Garuda Pastikan Harga Tiket Pesawat Tak Naik saat Libur Lebaran 2023

Whats New
Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Whats New
Jaga Stok Jelang Lebaran, Pemerintah Bakal Impor 215.000 Ton Gula

Jaga Stok Jelang Lebaran, Pemerintah Bakal Impor 215.000 Ton Gula

Rilis
Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Whats New
Kemenhub Temukan Tiket Pesawat Dijual Kemahalan, Maskapai Dikenai Sanksi

Kemenhub Temukan Tiket Pesawat Dijual Kemahalan, Maskapai Dikenai Sanksi

Whats New
Tips Mengelola Keuangan Selama Ramadhan untuk Keluarga dengan Anggaran Terbatas

Tips Mengelola Keuangan Selama Ramadhan untuk Keluarga dengan Anggaran Terbatas

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+