Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Perpanjang Uji Coba Sistem Rujukan Online

Kompas.com - 02/10/2018, 13:21 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memperpanjang masa uji coba rujukan online sampai tanggal 15 Oktober 2018 mendatang.

Hal ini karena sistem rujukan online masih perlu penyempurnaan dan penyesuaian lebih lanjut dalam implementasinya.

“Sistem rujukan online adalah proses digitalisasi atas rujukan manual yang sudah ada. Kita perlu cara-cara baru yang tujuannya agar sistem ini bisa membuat pelaksanaan rujukan ke fasilitas kesehatan lebih baik. Pada hilirnya nanti bisa bermanfaat bagi peserta,” ujar Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa (2/10/2018).

Dia menjelaskan, salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan sistem rujukan online adalah bagaimana agar sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta yang memerlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Antara lain penetapan mapping (pemetaan) fasilitas kesehatan, kesesuaian data kapasitas yang diisi oleh rumah sakit, dan proses sosialisasi yang masih perlu terus dioptimalkan, baik kepada stakeholder maupun kepada peserta JKN-KIS,” jelas Arif.

Sistem rujukan online BPJS Kesehatan akan menempatkan peserta sesuai kebutuhan medisnya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, karena masyarakat biasanya langsung meminta rujukan ke rumah sakit kelas B dan A padahal kebutuhannya bisa diselesaikan di rumah sakit kelas D ataupun C.

“Kalau bicara rujukan kita bicara bagaimana memenuhi kebutuhan pasien, bukan keinginan pasien. Ini juga yang perlu kita beri pemahaman,” jelas Arif.

Namun, jika memang kondisi pasien memang membutuhkan rujukan langsung ke rumah sakit kelas B dan A, tidak menutup kemungkinan untuk langsung.

“Selama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang memang hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B,” tutur Arif.

Juga, untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini.

Sebelumnya, uji coba tahap pertama penerapan rujukan online ini yakni 15-31 Agustus 2018, kemudian tahap kedua yakni 1-15 September 2018 dan tahap ketiga yang semestinya 15-30 September diperpanjang hingga 15 Oktober 2018 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com