Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Serahkan Ikhtisar Pemeriksaan Semester I 2018 ke DPR RI

Kompas.com - 02/10/2018, 14:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksaan Keuangan menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018 kepada DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (2/10/2018). Laporan tersebut berisi hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2017 dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2017.

Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, ikhtisar tersebut merupakan ringkasan dari 700 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2018 yang terdiri atas 652 LHP keuangan, 12 LHP kinerja, dan 36 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). Dari hasil pemeriksaan itu, ada tiga garis besar yang disampaikan BPK.

"Hasil pemeriksaan atas kinerja secara umum memuat kesimpulan belum sepenuhnya efektif pada 5 dari 12 objek," ujar Moermahadi dalam sidang paripurna di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Kedua, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 512 atau 79 persen dari 652 laporan keuangan. Terakhir, hasil pemeriksaan DTT memuat kesimpulan secara umum pelaksanaan kegiatan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada 24 dari 36 objek.

Baca juga: BPK: Ketidakpatuhan akibatkan Kekurangan Penerimaan Negara Rp 6,69 Triliun

Di samping itu, BPK mengungkapkan 9.808 temuan yang memuat 15.773 permasalahan, meliputi 7.539 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 8.030 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan  senilai Rp 10,06 triliun.

"Serta 204 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 1,49 triliun," kata Moermahadi.

Atas temuan-temuan tersebut, BPK telah memberi rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk perbaikan. IHPS I Tahun 2018 juga memuat hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) sampai dengan tahun 2018 atas LHP yang diterbitkan tahun 2005-30 Juni 2018.

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan atau sanksi pidana.

Secara kumulatif, hingga 30 Juni 2018, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-30 Juni 2018 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah atau perusahaan adalah sebesar Rp 79,98 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com