Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua Bangunan dan Kendaraan Rusak akibat Gempa Dijamin Asuransi

Kompas.com - 02/10/2018, 16:28 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bertempat tinggal di wilayah rawan bencana alam membuat nasabah polis asuransi perlu mempertimbangkan kembali jenis premi yang akan dibayarkan.

Sebab, Pada aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 3 Ayat 3 dijelaskan pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian karena gempa bumi, tsunami, banjir, reaksi nuklir, kerusuhan, tawuran, terorisme, dan lain-lain.

Direktur Utama PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) Julian Noor menjelaskan, perusahaan asuransi di Indonesia kebanyakan hanya menjual polis asuransi berdasarkan standar tersebut.

Sehingga, menurutnya masyarakat yang tinggal di wilayah rawan gempa dan memiliki properti dan kendaraan yang dijamin oleh polis asuransi harus menambahkan jaminan perluasan dengan membayar tambahan premi.

"Jadi sebetulnya ini yang mestinya bagi masyarakat yang memiliki polis asuransi untuk bangunan atau mobilnya perlu diperiksa apakah polisnya menjamin kerusakan akibat gempa," jelas Julian ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/10/2018).

Julian menambahkan, jika memang sudah mememiliki polis asuransi yang menjamin kerusakan kendaraan atau bangunan akibat gempa, maka biasanya perusahaan asuransi memberikan keleluasaan batas pelaporan klaim ketika terjadi bencana seperti di Palu dan Donggala saat ini. Sebab, umumnya orang akan lebih memrioritaskan keselamatan diri dan keluarga.

"Batas waktu pelaporan jadi sesuatu yang bisa diterima kalau terlewat karena situasi yang memang tidak memungkinkan untuk orang melapor," ungkap Julian.

Namun, Julian mengingatkan bahwa tidak semua polis asuransi menjamin klaim akibat gempa atau bencana alam. Masyarakat perlu mengecek ulang apakah polis asuransi yang dibayarkan memberi jaminan klaim untuk bencana alam atau tidak.

"Kalau memang tidak menjamin maka kerugian atau kerusakannya tidak dijamin oleh asuransi, tapi kalau memang menjamin yang mereka harus lakukan adalah melaporkan ke perusahaan asuransi di mana polisnya diterbitkan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com