Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Rombak Daftar Hitam Negara Surga Pajak

Kompas.com - 02/10/2018, 17:35 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber Reuters

LUXEMBOURG, KOMPAS.com - Para menteri keuangan Uni Eropa sepakat untuk menghapus Palau, negara di kepulauan Pasifik dari daftar hitam negara surga pajak. Palau telah masuk daftar hitam Uni Eropa pada Maret 2018 lalu karena aturan dan praktik perpajakannya dipandang tak sejalan dengan standar Uni Eropa.

Dikutip dari Reuters, Selasa (2/10/2018), setelah berkomitmen dengan perubahan daftar negara, para menteri keuangan Uni Eropa juga setuju memindahkan Palau dari daftar hitam ke daftar abu-abu dengan standar transparansi perpajakan yang rendah.

Sebanyak enam negara tetap berada di dalam daftar hitam Uni Eropa, yakni Namibia, Samoa, Trinidad dan Tobago, Samoa Amerika, Guam, dan Virgin Islands. Daftar hitam Uni Eropa tersebut disusun pada Desember 2017 lalu.

Daftar ini disusun setelah terungkapnya skema penghindaran pajak yang digunakan korporasi maupun individu-individu kaya untuk menurunkan kewajiban pembayaran pajak. Aslinya, daftar tersebut memuat 17 negara.

Negara-negara yang masuk dalam daftar hitam tersebut bisa menghadapi kerusakan reputasi dan kontrol yang lebih ketat terhadap transaksi keuangan mereka dengan AS. Meskipun demikian, belum ada sanksi yang disetujui.

Negara-negara yang masuk dalam daftar abu-abu dapat dipindahkan ke daftar hitam apbila mereka melanggar komitmennya.

Beberapa waktu lalu, Uni Eropa sepakat menghapus dua negara, yakni Bahamas serta Saint Kitts dan Nevis dari daftar hitam negara surga pajak. Kedua negara itu pun akhirnya dipindahkan ke daftar abu-abu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com