Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Sudah Bayar Tunggakan Tagihan Rumah Sakit

Kompas.com - 02/10/2018, 18:43 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan telah membayar tunggakan layanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja sama dengannya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan, kewajiban BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang bekerja sama sudah diselesaikan.

"Tunggakan kewajiban sudah di bayar," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Selasa (2/10/2018).

Sementara itu, mengenai rumah sakit mana saja yang sudah dibayarkan, dia mengatakan yakni kepada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Di semua rumah sakit yang masuk dalam daftar, kita bayar. Senin kan (suntikan) cair, selasa, rabu, kamis jumat harusnya udah semua. Paling terganggu karena transaksi beda bank saja," ujar Iqbal.

Sebagai informasi, dana talangan sebesar Rp 4,9 triliun disiapkan pemerintah dari APBN yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, keberadaan dana tersebut dapat membantu mengatasi permasalahan defisit BPJS kesehatan. Sehingga, dapat menjaga keberlanjutan kinerja dari BPJS Kesehatan sendiri.

"Itu sudah kita laksanakan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan Dirutnya sudah melaksanakan kontrak kinerja yang di terdapat di dalam PP dalam rangka mengendalikan defisit BPJS," ujar Sri Mulyani ketika ditemui awak media di kantornya, Senin (24/9/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com