Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Konsesi Pelabuhan Belum Efektif, Ini Alasannya

Kompas.com - 02/10/2018, 18:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap kinerja pengelolaan konsesi pelabuhan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Badan Usaha Pelabuhan (BUP), yaitu PT Pelindo II, PT Pelindo III, serta instansi terkait belum efektif.

Ini terutama di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur sejak 2016 hingga semester I 2017.

Hal tersebut dipaparkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018. BPK menilai efektivitas pengelolaan konsesi pelabuhan, terkait dengan aspek perencanaan strategis konsesi pelabuhan, penentuan tarif dan jangka waktu konsesi pelabuhan, pelaksanaan tanggungjawab Kemenhub dan Otoritas Pelabuhan (OP) dalam penerapan konsesi, dan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas konsesi.

Dalam IHSP I 2018 disebutkan bahwa sasaran pemeriksaannya adalah kegiatan perencanaan konsesi, penyusunan perjanjian konsesi pelabuhan, dan implementasi konsesi.

"Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Kemenhub dalam pengelolaan konsesi pelabuhan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan konsesi pelabuhan belum efektif ditinjau," bunyi IHPS I 2018 yang dibacakan dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Kesimpulan tersebut didapat setelah mendapat beberapa temuan dalam pemeriksaan. Pertama, penentuan besaran tarif konsesi (concession fee) dan jangka waktu konsesi pelabuhan, baik pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2015 sebesar 2,5 persen maupun pada perjanjian konsesi pelabuhan eksisting tidak melalui kajian atau dasar pertimbangan lain.

Pada perjanjian konsesi pelabuhan atau terminal nonexisting belum sepenuhnya didukung dengan studi kelayakan yang memadai. Akibatnya, besaran tarif konsesi yang ditetapkan dalam Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2015 belum mencerminkan kelayakan tarif konsesi yang seharusnya.

BPK menganggap, hal tersebut disebabkan Dirjen Perhubungan Laut tidak membuat studi kelayakan dalam menentukan besaran tarif konsesi pada Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya.

Selain itu, penyelenggara pelabuhan dianggap belum melaksanakan tanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian konsesi, antara lain pengerukan alur pelayaran dan pengurusan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di area konsesi. Pelaksanaan pekerjaan ini dilaksanakan oleh BUP, namun tidak diperhitungkan kompensasinya dalam perjanjian konsesi.

Akibatnya, pelayanan jasa kepelabuhanan dan upaya keselamatan pelayaran menjadi terhambat.

BPK menyebut hal itu terjadi karena Kemenhub tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara pelabuhan dan tidak pernah mengajukan alokasi anggaran dengan menggunakan sebagian dana PNBP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.06/2002 Tahun 2002.

Terkait pnatusahaan PNBP konsesi, mekanisme pengawasan ketepatan perhitungan dan penerimaan PNBP konsesi belum diatur melalui prosedur yang memadai, antara lain tidak melalui verifikasi dan validasi hingga data sumber, data dukung yang dipersyaratkan dalam regulasi tidak digunakan dalam rekonsiliasi pendapatan konsesi karena data tersebut tidak valid, dan tidak dilakukan rekonsiliasi tahunan menggunakan hasil audit dari Kantor Audit Publik Independen.

Selain itu, terdapat selisih nilai pendapatan yang dilaporkan dalam rekonsiliasi pendapatan untuk perhitungan konsesi dengan pendapatan pada laporan keuangan

audited BUP sehingga terjadi kekurangan atas perhitungan PNBP konsesi yang disetorkan ke kas negara.

Akibatnya, terdapat kekurangan pembayaran PNBP Pengelolaan Konsesi PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak dan PT Pelindo III Cabang Tanjung Emas masing-masing senilai Rp 1,01 miliar dan Rp 159,55 juta. Ada juga potensi denda keterlambatan pembayaran konsesi pelabuhan existing dan nonexisting pada PT Pelindo II Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2015 hingga semester II tahun 2017 masing-masing minimal sebesar Rp 6,81 miliar dan Rp 194,26 juta.

Menurut BPK, ada beberapa alasan hal tersebut bisa terjadi. Pertama, Ditjen Hubla belum memiliki sistem atau prosedur pengawasan ketepatan perhitungan dan penerimaan PNBP terkait dengan konsesi. Ditjen Hubla juga belum memiliki kajian profesional terkait data dukung yang efektif dan efisien untuk rekonsiliasi konsesi pelabuhan.

Kedua, sistem aplikasi Inaportnet tidak memiliki fitur untuk memutakhirkan realisasi bongkar muat dan rekapitulasi laporan kedatangan dan keberangkatan (LK3). Ketiga, Kepala Kantor OP Utama Tanjung Perak dan Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas tidak optimal dalam melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan BUP di wilayah masing-masing terkait dengan kekurangan penerimaan PNBP Pengelolaan Konsesi.

Terakhir, Kepala Kantor OP Utama Tanjung Perak, Kepala Kantor OP Utama Tanjung Priok, dan Kepala KSOP Kelas I Tanjung Emas tidak melakukan pencocokan dan penelitian secara bulanan atas laporan pendapatan konsesi dari BUP dan selanjutnya dibandingkan juga dengan Laporan Keuangan Tahunan PT Pelindo II dan PT Pelindo III, dan PT Pelindo III (Persero) Cabang Tanjung Emas yang sudah diaudit oleh KAP.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com