JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan ada enam kebutuhan yang bisa dipenuhi oleh negara lain maupun organisasi internasional yang ingin membantu penanganan bencana di Palu, Donggala, dan daerah lain di Sulawesi Tengah.
Enam kebutuhan itu mulai dari alat transportasi sampai kebutuhan dasar bagi pengungsi di sana.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia terbuka menerima bantuan internasional yang ditujukan bagi korban bencana di Sulawesi Tengah.
Teknis penerimaan dan pengelolaan bantuan dari internasional dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Luar Negeri, dan AHA Centre (Asean Coordinating Centre for Humanitarian Assistance).
"Pertama, alat angkut transportasi udara yang mampu terbang maksimum landas pacunya 2.000 meter, sehingga kami harapkan bantuannya dalam bentuk (pesawat) Hercules C-130 yang mampu mengangkut barang cukup banyak," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho dalam diskusi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (2/10/2018) malam.
Jenis bantuan berikutnya yang dibutuhkan adalah tenda untuk pengungsi, lalu water treatment untuk kebutuhan air bersih, generator, rumah sakit lapangan beserta tenaga medisnya, dan mobil atau kendaraan.
Sampai malam ini, Sutopo mencatat sudah ada 26 negara dan organisasi internasional yang secara lisan menyatakan ingin memberi bantuan tersebut bagi Indonesia.
"Semua bantuan harus self supporting, dan sebisa mungkin tidak membebani pemerintah Indonesia," tutur Sutopo.
Dia menekankan, Indonesia akan selektif dalam menerima bantuan dari negara lain, termasuk dalam hal menerima relawan. Mekanisme penerimaan bantuan juga dilakukan dengan menerapkan prinsip kerja sama G2G (government to government) yang akan diatur lebih lanjut bersama dengan Kemenlu.
"Itupun ada persyaratannya, yaitu enam bentuk keperluan tadi. Di luar itu, tidak bisa. Jadi, kami tetap hati-hati dan tidak semua negara pun diterima. Mekanismenya mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana," ujar Sutopo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.