JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui peraturan pembatasan kendaraan yang mengangkut muatan berlebih (Overdimension and Overloading/ODOL) yang berlaku pada 1 Agustus 2018 lalu belum berlaku efektif.
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak terjadi pembiaran atau pemakluman oleh beberapa pihak terhadap kendaraan angkutan barang yang membawa barang dengan kapasitas berlebih.
Dirinya menargetkan pada tahun 2019 mendatang pembatasan kendaraan dengan muatan dan beban ODOL ini dapat berlaku efektif pada pertengahan tahun 2019.
"Saya harapkan dalam satu tahun semua efektif, 2019 pertengahan sudah nggak boleh ada lagi ODOL," ujar Budi Karya kepada Kompas.com sebelum acara Forum Perhubungan bertema “Sudah Cukup Pembiaran Over Dimension and Over Load (Odol)” Rabu, (3/10/2018).
Pihaknya mengatakan, Kementerian Perhubungan akan terus meneurs melakukan sosiasilasi terkait pembatasan ODOL ini untuk supaya aksi law enforcement tidak perlu dilakukan.
Sehingga, dia meminta seluruh stakeholder, baik dari pengusaha truk atau angkutan barang lain berkoordinasi agar muncul kesadaran untuk tidak mengangkut barang secara berlebih.
Fenomena ODOL yang selama ini marak di Indonesia. Hal itu tak hanya merugikan pengendara truk karena naiknya risiko kecelakaan, tetapi juga hal itu bisa merugikan pihak lain karena merusak bisa kondisi badan jalan.
"Yang terjadi sekarang ini tidak bisa diteruskan. Kami minta stakeholder kalau detik untuk segera menindaklanjuti, agar ODOL suatu waktu tidak ada lagi," jelas Budi.
Adapun dalam masa transisi ini, Budi menjelaskan beberapa angkutan barang akan diberi kelonggaran. Seperti kendaraan angkutan sembako, semen, dan pupuk.
"Angkutan bahan pokok itu kami masih tolerir, tapi jangan kemudian karena membawa barang logistik tapi kemudian dengan sengaja melanggar," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.