Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas: Bangun Sub Penyalur BBM Bisa Pakai Dana Desa

Kompas.com - 03/10/2018, 16:04 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

PRABUMULIH, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, tiap desa bisa membangun sub penyalur BBM bersubsidi.

Dia menyarankan, untuk membangun sub penyalur BBM tiap desa bisa menggunakan dana desa yang diberikan pemerintah pusat.

"Nah kita mau ada percepatan, membangunnya kita bisa menggunakan dana desa. Kita sudah ketemu dengan Pak Menteri (Desa) PDT, ketemu sama pejabatnya. Sejak ada Permendesnya memang memungkinkan bisa menggunakan itu (dana desa)," ujar pria yang akrab disapa Ifan di Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (3/10/2018).

Ifan menjelaskan, tiap desa mendapatkan Rp 1 miliar tiap tahunnya dari pemerintah pusat. Untuk membangun satu sub penyalur BBM bersubsidi dibutuhkan dana sekitar Rp 100 juta.

Atas dasar itu, dia meyakini tiap desa bisa membangun sub penyalur BBM bersubsidi.

"Kalau untuk membangun SPBU itu investasinya bisa mencapai Rp 5 sampai 10 miliar. Kalau bangun sub penyalur BBM cukup Rp 100 juta," kata Ifan.

Menurut Ifan, keberadaan sub penyalur BBM dibutuhkan untuk di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan, akses masyarakat terbatas untuk menjangkau BBM di tingkat penyalur.

Selama ini mereka mengandalkan pengecer yang memasang harga jauh lebih tinggi daripada harga yang dipatok Pertamina. Dengan adanya sub penyalur, maka BBM subsidi bisa lebih mudah didapatkan dengan satu harga.

Adapun persyaratan pra implementasi sub penyalur yakni dikeluarkannya surat keputusan Bupati yang menetapkan tim penunjukkan sub penyalur, besaran volume dan ongkos angkut dari penyalur ke sub penyalur, serta standarisasi teknis peralatan sub penyalur.

Jika ingin menjadi sub penyalur, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.

  1. Memiliki kegiatan usaha atau unit usaha.
  2. Lokasi memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan.
  3. Memiliki tempat penyimpanan BBM maksimal 3.000 liter.
  4. Memiliki dan menguasai alat angkut BBM.
  5. Memiliki peralatan penyaluran yang sesuai standar teknis.
  6. Memiliki izin lokasi dari Pemda.
  7. Jarak minimal 10 kilometer dari SPBU dan 5 kilometer dari APMS.


Syarat lain yang harus dipenuhi yakni berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan BBM yang disalurkan. Sub penyalur hanya boleh menyalurkan BBM ke anggota unit usahanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com