Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas Ingin Tiap Desa Miliki Sub-Penyalur BBM

Kompas.com - 03/10/2018, 16:05 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

PRABUMULIH, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa menginginkan tiap desa di Indonesia memiliki sub penyalur BBM bersubsidi.

Penyalur BBM bersubsidi diharapkan ada utamanya di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan. Hal ini untuk mempermudah akses masyarakat untuk menjangkau BBM di tingkat penyalur.

"Minimal satu desa satu kalau saya usulkan. Tapi konsumen penggunanya tertutup ya," ujar pria yang akrab disapa Ifan itu di Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (3/10/2018).

Ifan menjelaskan, saat ini baru ada 7.445 SPBU yang ada di seluruh Indonesia. Menurut dia, jumlah itu tak ideal untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat.

Selama ini masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi SPBU mengandalkan pengecer untuk membeli BBM. Padahal, pengecer memasang harga jauh lebih tinggi daripada harga yang dipatok Pertamina.

Dengan adanya sub penyalur di tiap desa, maka BBM subsidi bisa lebih mudah didapatkan.

"Satu SPBU itu untuk wilayah non Jawa memiliki jangkauan 500 KM melayaninya, kan enggak logis. Di wilayah 3T (terluar, terdalam, terdepan) 1.200 KM. Makanya harus ada sub penyalur," kata Ifan.

Ifan mengakui, harga BBM di sub penyalur lebih mahal dari pada di SBPU. Menurut Ifan perbedaan harga tersebut karena adanya biaya angkut.

Dia mencontohkan, harga BBm di subpenyalur di Asmat, Papua memiliki margin sekitar Rp 1.500 dari harga normal.

"Kalau harga, itu namanya biaya angkut, bukan margin. Jadi biaya angkutnya misalnya jual solar itu boleh ada biaya angkutnya yang diatur oleh Bupati. Kita maunya harganya dibawah pengecer, jadi dengan begitu suatu saat pengecer habis semua," ucap Ifan.

Adapun persyaratan pra implementasi sub penyalur yakni dikeluarkannya surat keputusan Bupati yang menetapkan tim penunjukkan sub penyalur, besaran volume dan ongkos angkut dari penyalur ke sub penyalur, serta standarisasi teknis peralatan sub penyalur.

Jika ingin menjadi sub penyalur, berikut persyaratan yang harus dipenuhi :

Memiliki kegiatan usaha atau unit usaha. Kemudian Lokasi memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan. Memiliki tempat penyimpanan BBM maksimal 3.000 liter. Memiliki dan menguasai alat angkut BBM. Memiliki peralatan penyaluran yang sesuai standar teknis. Memiliki izin lokasi dari Pemda. Jarak minimal 10 kilometer dari SPBU dan 5 kilometer dari APMS.

Syarat lain yang harus dipenuhi yakni berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan BBM yang disalurkan. Sub penyalur hanya boleh menyalurkan BBM ke anggota unit usahanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com