Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DirjeWajib Pajak Korban Bencana Sulteng Diberi Keringanan Perpajakan

Kompas.com - 03/10/2018, 20:26 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan pembayaran pajak bagi para wajib pajak yang terdampak gempa di Palu dan Donggala.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan menjelaskan skema keringanan yang akan diberikan kepada wajb pajak serupa dengan yang diberikan kepada wajib pajak yang terdampak gempa di Lombok.

Robert menjelaskan, keringanan tersebut berupa kelonggaran pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sejak terjadinya gempa hingga akhir tahun tertanggal 31 Desember 2018. Selain itu, juga pemutihan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat membayar kewajiban pajak.

"Jadi ada dua, apabila terlambat bayar dan melapor," ujar Robert ketika memberikan penjelasan kepada awak media dalam Bincang Santai, Rabu (3/10/2018).

Direktur Peraturan Perpajakan Arif Yanuar menjelaskan, keterlambatan penyampaian SPT untuk Pajak Penghasilan (PPN) dilakukan dalam masa pajak Agustus hingga Desember tidak akan diberi sanksi. Begitu pula untuk wajib pajak Pajak Penghasilan (PPh) untuk masa pajak September hingga Desember.

"Kenapa berbeda? Karena masa pajak Agustus jatuh tempo sampai bulan September, sedangkan bencana terjadi tanggal 28, sehingga PPN lebih panjang," jelas ArifArif d kesempatan yang sama.

Hal yang sama juga berlaku untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk STP jatuh tempo pada 28 September hingga 31 Desember 2018 diberikan keringanan untuk tidak dikenakan sanksi apabila terlambat. Namun, setiap pelaporan SPT tersebut wajib dibayarkan hingga 31 Maret 2019.

Bila ada keberatan sanksi administratif dapat mengajukan keberatan pengurangan sanksi sampai 28 Februari 2019.

"Keputusan Dirjen telah ditandatangani oleh pak Dirjen Pajak sore tadi," ujar Arif.

Ditjen Pajak juga sedang mempertimbangkan untuk memberi kelonggaran berupa pembayaran PPh pasal 25 secara diangsur. Dirjen Pajak secara jabatan dapat memberikan keringanan pajak tanpa laporan dari wajib pajak yang bersangkutan.

"Tapi ini masih sedang didiskukan dan diformulasikan dinternal DJP," jelas Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

Whats New
Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com