Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Bank Beri Keringanan Kredit Korban Bencana Sulteng

Kompas.com - 04/10/2018, 17:15 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan di Sulawesi Tengah untuk memberikan keringanan kepada para nasabahnya yang menjadi korban gempa bumi dan tsunami di Palu dan sekitarnya.

Keringanan tersebut dalam bentuk penagihan kredit kepada para debitur yang menjadi korban bencana tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. 

""Itu nanti bisa di-rescheduling penagihannya, keterlambatan denda enggak diterapkan, intinya memberikan kemudahan bagi debitur sebab kami ada POJK nomor 45 tahun 2017," ujar Wimboh kepada awak media di Gedung Soemitro OJK, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Wimboh menambahkan, debitur atau nasabah tersebut memiliki hak untuk minta direstrukturisasi kreditnya hingga batas waktu yang disepakati.

"Nasabah bisa bilang kalau tokonya ambruk misalkan, bisa mengatakan kalau diperbolehkan untuk direstrukturisatsi sampai waktu dia mulai bangkit dari trauma akibat bencana, minta itu. Kedua belah pihak harus ada untuk itu," sambungnya.

Adapun berdasarkan POJK Nomor 45 tahun 2017 tersebut, jangka waktu tanpa penagihan adalah sekitar dua sampai tiga tahun.

Wimboh pun memastikan bahwa kebijakan OJK tersebut hanya akan berlaku bagi nasabah atau debitur yang benar-benar menjadi korban bencana.

"Masa berlaku dampak bencana sehingga bisa direstrukturisasi dua sampai tiga tahun, Kasus lombok kita kasih tiga tahun karena di sana banyak infrastruktur yang pembangunannya cukup masif," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, penyaluran kredit perbankan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ada lebih dari Rp 16 triliun. Angka tersebut tersebar di tiga wilayah yang beberapa waktu lalu terkena gempa bumi dan tsunami.

"Jadi total kredit di daerah bencana seperti Donggala, Sigi, Palu, dan Parigi Moutong totalnya Rp 16,2 triliun," ujar Wimboh.

Rinciannya, kredit di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi sebesar Rp 233 miliar, Kota Palu senilai Rp 14,3 triliun, dan Kabupaten Parigi Moutong sejumlah Rp 2 triliun.

Namun demikian, Wimboh menyatakan bahwa OJK belum mendapatkan angka pasti soal kredit yang terdampak bencana gempa bumi dan tsunami di wilayah tersebut.

"Jadi angka Rp 16,2 triliun itu total kredit, bukan yang terkena dampak bencana dan itu hanya 0,3 persen dari total kredit industri. Dari itu kami masih hitung berapa yang terkena dampak," tandas Wimboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com