Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan PKPU Produsen Taro Tembus Rp 495 Miliar

Kompas.com - 08/10/2018, 05:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dua entitas anak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mulai menggelar rapat pencocokan utang (verifikasi).

Kedua entitas tersebut adalah PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma. Keduanya harus menjalani proses PKPU sementara sejak 5 September 2018 selama 44 hari. Sementara perkara ini tercatat dengan nomor 117/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst. Permohonan diajukan oleh PT Bank UOB Indonesia.

Pengurus PKPU Djawoto Jowono menyebutkan,  pihaknya telah menyelenggarakan rapat pencocokan tagihan pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Pada Jumat (5/10/2018) kemarin sudah dilakukan verifikasi, ada sekitar 80 kreditor yang telah mendaftarkan tagihan. Kalau nilainya masih dihitung," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (7/10/2018).

Baca juga: Bank UOB Tagih Utang Produsen Taro Melalui Pengadilan

Verifikasi, dikatakan Djawoto, sejatinya belum rampung. Sebab, masih ada kreditor yang telat mendaftarkan tagihan sehingga tagihannya belum terverifikasi.

Rencananya, rapat verifikasi lanjutan akan digelar pengurus pada 11 Oktober 2018 mendatang. Djawoto juga menyarankan agar debitor pada rapat mendatang telah mempersiapkan tagihan.

"Sebelum tanggal 11 Oktober agar debitor bisa menyiapkan proposal sehingga bisa dibahas pada rapat," lanjutnya.

Sementara itu, dari pengumuman pengurus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hingga 28 September 2018 pengurus sejatinya telah menerima 59 tagihan kreditor. Nilainya mencapai Rp 427,93 miliar, dan 4,54 juta dollar AS atau setara Rp 67,87 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 495,80 miliar.

Baca juga: Tiga Pilar Sejahtera Terancam Pailit

Menurut Djawoto, tagihan mayoritas bersifat konkuren (tanpa jaminan), sementara tagihan separatis (dengan jaminan) hanya berasal dari UOB.

"Separatisnya hanya satu dari UOB, di mana dia juga jadi pemohon PKPU sebelumnya,. Kemudian ada juga tagihan afiliasi," kata Djawoto.

Tagihan afiliasi misalnya didaftarkan oleh PT Subafood Pangan Jaya senilai Rp 86,59 miliar yang diklasifikasikan sebagai utang dagang.

Sementara tagihan dari UOB senilai Rp190,71 miliar yang telah ditambahkan denda dan bunganya. Perinciannya, ada kredit committed term loan senilai Rp 88,50 miliar, kemudian ada fasilitas trust receipt dan clean trust receipt senilai Rp 83,85 miliar, dan fasilitas overdraft senilai Rp 18,36 miliar.

Sementara kuasa hukum Taro, dan Balaraja Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associates menyatakan pihaknya saat ini memang masih berproses menyusun proposal perdamaian.

"Masih disusun di internal, kalau isinya ya nanti tunggu dibahas saja pada rapat 11 Oktober 2018," kata Pringgo. (Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tagihan PKPU ke produsen snack Taro capai Rp 495,80 miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com