Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Putra, HC
Komite Eksekutif ICCI

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

Melindungi Kepemilikan Pendiri "Start Up" supaya Tak Terdepak

Kompas.com - 08/10/2018, 09:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAK SEDIKIT para pelaku start up terjebak dalam dilema. Satu sisi membutuhkan suntikan modal dari investor untuk kembangkan bisnisnya. Sisi yang lain khawatir keberadaannya tergeser dan bahkan terdepak dari perusahaan yang dirintisnya.

Bagi beberapa orang, merintis start up bukan sekadar "bikin dan jual". Sebaliknya, sebuah proses panjang berdarah-darah dengan berbagai pertaruhan dan mimpi.

Bayangkan saja, para pelaku start up bekerja dengan cara sprint yang tak kenal waktu. Siang-malam mereka bangun dan kembangkan bisnisnya.

Tak jarang sebagian besar yang berangkat dari tahap bootstrap atau modal pribadi, pertaruhkan kekayaannya. Sampai titik di mana butuh lakukan scaling up, mereka datangi para investor atau venture capital. Di situlah dilemanya, tetap kecil tapi milik sendiri atau besar namun dimiliki orang lain.

Baca juga: Kenapa Unicorn Muncul di Indonesia?

Di dunia ada beberapa kisah yang bisa dirujuk. Pendiri Twitter, Jack Dorsey didepak dari perusahaan yang dirintisnya. Marcus dan Mitch Weller, para pendiri Skully, perusahaan helm, ditendang dari kantornya.

Yang legendaris adalah Steve Jobs, pendiri Apple, yang pernah alami hal serupa. Di Indonesia, para pendiri Go-Jek bisa saja bernasib sama ketika saham mereka makin terdilusi atau tergerus karena gerojokan investasi. Tentu tak menyenangkan, bukan?

David vs Goliath

Beberapa media tentang start up merilis dilema itu dengan membagi tips "cara agar pendiri tidak terdepak ketika investor masuk".

Beberapa start up yang saya jumpai juga mulai mengeluhkan hal yang sama. Bagaimana mereka khawatir kepemilikan mereka terdilusi oleh investor. Alhasil, mereka tak akses modal itu.

Ini adalah fenomena menarik di mana keberadaan investor tak lagi dilihat secara positif. Investor, dengan unlimited resources itu, terlihat sebagai monster yang siap menerkamnya.

Ya, seperti pertarungan David dan Goliath yang tidak setara. Dan tentu saja, pertarungan akan dimenangkan para pemilik modal.

Fenomena itu menggambarkan modus operandi kapitalisme tingkat lanjut (late capitalism) yang paling kentara. Di mana modal memenangkan semua pertarungan yang membuat ide-ide serta para jenius kreatornya dapat ditendang kapan saja.

Kapitalisme tingkat lanjut itu ditandai dengan pergerakan modal yang tak kenal batas wilayah dan berlangsung cepat. Misalnya, baru tahun 2017 kemarin kita rayakan Go-Jek sebagai unicorn-nya Indonesia, namun bilamana 99 persen sahamnya dimiliki investor asing, bukankah hal itu sungguh ilusif?

Dalam modus kapitalisme itu, modal mendikte segalanya. Sayangnya, itu semua dilindungi dan disahkan undang-undang. Mereka, start up yang berbasis perseroan terbatas atau PT, tunduk di bawah undang-undang perseroan No. 40 Tahun 2007.

Diktumnya yakni pemilik saham mayoritas adalah penentu kebijakan. Termasuk juga menentukan, misalnya, apakah Nadiem Makarim selaku pendiri dan CEO masih tetap perlu dipertahankan atau tidak.

Baca juga: 10 Hari Beroperasi, Go-Jek Kuasai 15 Persen Pasar Vietnam

CEO Go-Jek Nadiem Makarim dalam acara peresmian ekspansi  Go-Jek ke Hanoi, ibukota Vietnam, lewat brand Go-Viet pada Rabu (12/9/2018).Oik Yusuf/KOMPAS.com CEO Go-Jek Nadiem Makarim dalam acara peresmian ekspansi Go-Jek ke Hanoi, ibukota Vietnam, lewat brand Go-Viet pada Rabu (12/9/2018).
Sebagai contoh, bila 99 persen saham Go-Jek dimiliki asing, maka kita bisa proyeksikan hanya beberapa persen saja saham yang masih dipegang para pendiri. Termasuk juga pemegang saham Go-Jek yang lain makin terdilusi dengan masuknya para investor baru. Bila disederhanakan, puncak aturan main dalam perseroan itu cuma satu: Anda menang bila punya uang banyak!

Pengambilan keputusan dalam perseroan prinsipnya sangat sederhana, siapa pemilik saham terbesar, dia yang menentukan. Pasal 88 ayat 1 UU Perseroan menyebutkan, "RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir …".

Titik tekannya ada pada frasa "bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara". Yang dihitung adalah kepemilikan saham para pihak, bukan seberapa banyak orangnya.

Bila ada 100 orang/ pihak pemegang saham minoritas melawan tiga orang/ pihak pemegang saham mayoritas, suara 100 orang pun dipastikan kalah. Dan keputusan itu sah dan dilindungi hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com