Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Nakal soal B20, Potensi Denda Capai Rp 270 Miliar

Kompas.com - 09/10/2018, 12:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut banyak badan usaha bahan bakar minyak maupun bahan bakar nabati yang melanggar aturan soal penyaluran Biodiesel 20 persen atau B20. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pelanggaran ini berpotensi denda dengan total mencapai Rp 270 miliar.

"Potensi dendanya, baru temual awal yang perlu dibuktikan dengan verifikasi, kurang lebih Rp 270-an miliar," ujar Rida di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Namun, Rida tak mengingat berapa banyak badan usaha yang dimaksud. Ia mengatakan, sebagian besar pelanggaran dilakukan BU BBN. Ia memastikan bahwa Kementerian ESDM akan tegas soal pengaturan penyaluran B20 dan akan mengenakan denda bagi badan usaha yang melanggar.

"Mekanime sanksi itu yang sedang dibuat petunjuk teknisnya," kata Rida.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Pihak yang Tak Terapkan B20

Aturan mengenai penyaluran B20 berlaku sejak 1 September 2018. Dengan adanya mandatori tersebut, seluruh kegiatan subsidi maupun non subsidi harus menggunakan B20.

Sanksi dikenakan jika badan usaha bahan bakar yang memproduksi minyak sawit sebagai campuran solar tak memenuhi kebutuhan B20. Denda yang dikenakan sebesar Rp 6.000 per liter yang tak disalurkan. Misalnya, kata Rida, Mestinya ada 1.000 liter yang dicampur, namun kenyataannya hanya 800 liter.

"Maka 200 itu yang didenda," kata Rida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com