Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepemilikan Metromini Jadi Rebutan di Pengadilan

Kompas.com - 09/10/2018, 13:46 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa kepemilikan PT Metromini mengemuka. Direktur utama PT Metromini Nofrialdi melayangkan gugatan terhadap kepemilikan saham mantan Dirut Metromini Tomsa Silaen.

Nofrialdi menuding kepemilikan saham sejumlah 10 persen oleh Tomsa Silaen dan kerabatnya tidak sah.

Nofrialdi menggugat di Pengadilan negeri Jakarta Timur pada Selasa, 6 Februari 2018 lalu dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim.

Dalam gugatannya, Nofrialdi menilai tindakan para tergugat yakni Presiden Direktur dan Presiden Komisaris PT Metromini Jakarta berdasarkan hasil RUPS/RUPS tanggal 29 April Tahun 2000, merupakan perbuatan melawan hukum.

Sekaligus meminta pengadilan untuk menyatakan semua perjanjian dengan pihak lain atas nama PT Metromini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak sah atas penerbitan saham-saham.

Tuntutan Nofrialdi berdasarkan putusan MA No. 2420 K/Pdt/2002 pada tanggal 28 Maret 2007 jo. putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 324/PDT/2001/PT.DKI tanggal 20 Oktober 2001 jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 176/PDT.G/2000/PN.JKT.TIM.,tanggal 19 Desember 2000.

Pada putusan tersebut MA menyatakan RUPS Prioritas dan RUPS 29 April 2000 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan hal itu, Tomsa Silaen yang terpilih pada RUPS 29 April 2000 itu hanya punya otoritas sebagai Dirut hingga eksekusi putusan MA No. 2420 tersebut, yakni 22 Agustus 2007.

“Digugat oleh orang Metromini juga bahwa kepengurusannya pada tahun tersebut tidak sah bersama produk-produk yang dihasilkan. Termasuk saham yang diterbitkan dan ditandatangani olehnya pada saat itu selaku dirut utama,” cerita Nofrialdi sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (5/10/2018).

Pemilik saham yang digugat oleh Nofrialdi terdir atas nama Tomsa Silaen, Lamsaria Siagian, Bernard Silaen, David Dedy Harianto, Andi Leonardo Silaen, Ricard Effendi Silaen, Djumirah Sutarno, dan H Sutarno. Sementara gugatan kepemilikan saham tersebut masih bergulir di PN Jaktim.

“Yang saya gugat adalah sahamnya dia, sementara saat dia mengajukan RUPS, sayarat RUPS adalah pemilik saham yang sah,” tambahnya

Sementara, Tomsa Silaen pada Rabu 28 Febuari 2018, juga mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 150/Pdt.P/RUPS/2018/PN Jkt.Tim.

Dalam permohonan tersebut Tomsa, meminta Pengadilan mengabulkan permohonan agar pemohon dapat menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda rapat: Pemberian persetujuan untuk mengangkat Direksi dan Komisaris Perseroan yang baru.

Namun dalam amar putusan tertanggal 19 September 2018, tertulis di laman resmi panitera Pengadilan Jakarta Timur menuliskan bahwa “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima” dan “Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.826.000,-(delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah)”.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Saling berebut kepemilikan bus merah Metromini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com