OJK Terbitkan Aturan untuk Nasabah dan Industri Jasa Keuangan Terdampak Bencana Sulteng

Kompas.com - 10/10/2018, 15:15 WIB
Pengendara melintasi kawasan perbelanjaan dan pertokoan yang rusak akibat tsunami pascagempa di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/10). Pemerintah mulai membuka akses jalan raya dan membersihkan puing bangunan untuk memulihkan kondisi Kota Palu seusai gempa dan tsunami. ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO APengendara melintasi kawasan perbelanjaan dan pertokoan yang rusak akibat tsunami pascagempa di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/10). Pemerintah mulai membuka akses jalan raya dan membersihkan puing bangunan untuk memulihkan kondisi Kota Palu seusai gempa dan tsunami.

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.

Perlakuan khusus diberikan untuk penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit syariah baru di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data sementara yang diterima OJK, terdapat 13.233 debitor di enam cabang Bank Umum Konvensional yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp 1,6 triliun. Sementara data dari BPD Sulteng, cabang bank umum, BPR dan perusahaan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) masih dalam proses pengumpulan lebih lanjut.

Baca juga: Ini Rincian Acara OJK di Pertemuan IMF-Bank Dunia

Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam dalam Keputusan Dewan Komisioner dan akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Penilaian Kualitas Kredit

a. Penetapan Kualitas Kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan Kualitas Kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

b. Penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

2. Kualitas Kredit yang direstrukturisasi

a. Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner.

b. Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

Halaman:


Video Pilihan

26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hary Tanoe Buru Cuan di Bisnis Investasi Batu Bara, Begini Nasib Bisnis Penerbangan IATA

Hary Tanoe Buru Cuan di Bisnis Investasi Batu Bara, Begini Nasib Bisnis Penerbangan IATA

Whats New
Industri Berkelanjutan Diprediksi Tumbuh Pesat, Bank DBS Ajak Nasabah Investasi Sektor ESG

Industri Berkelanjutan Diprediksi Tumbuh Pesat, Bank DBS Ajak Nasabah Investasi Sektor ESG

Rilis
Produsen Beberkan Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Negeri Kaya Sawit

Produsen Beberkan Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Negeri Kaya Sawit

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Blibli Tebar Aneka Promo Valentine di Februari, hingga 'Dinner' Bareng Anya Geraldine dan Boy William

Blibli Tebar Aneka Promo Valentine di Februari, hingga "Dinner" Bareng Anya Geraldine dan Boy William

Spend Smart
Bitcoin dan Dogecoin Dkk Melemah, Simak Harga Kripto Hari Ini

Bitcoin dan Dogecoin Dkk Melemah, Simak Harga Kripto Hari Ini

Spend Smart
UNVR Catatkan Laba Bersih 2021 Rp 5,7 Triliun, Turun 18,9 Persen

UNVR Catatkan Laba Bersih 2021 Rp 5,7 Triliun, Turun 18,9 Persen

Rilis
IHSG Diprediksi Melemah, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Diprediksi Melemah, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Earn Smart
5 Tips agar Toko Online Dapat Rating Bintang 5 dari Pembeli

5 Tips agar Toko Online Dapat Rating Bintang 5 dari Pembeli

Whats New
Rating Driver Ojol Diberi Bintang 1, Apa Dampak dan Sanksinya?

Rating Driver Ojol Diberi Bintang 1, Apa Dampak dan Sanksinya?

Whats New
Mendalami Entrepreneurship

Mendalami Entrepreneurship

Whats New
Ketika Rating Toko Online Diberi Bintang 1 di Tokopedia dan Shopee...

Ketika Rating Toko Online Diberi Bintang 1 di Tokopedia dan Shopee...

Whats New
Imbas Tensi Rusia-Ukraina, Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dollar AS Per Barrel

Imbas Tensi Rusia-Ukraina, Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dollar AS Per Barrel

Whats New
Ramalan Ahok, 5 Tahun Lagi SPBU Bakal Sepi gara-gara Kendaraan Listrik

Ramalan Ahok, 5 Tahun Lagi SPBU Bakal Sepi gara-gara Kendaraan Listrik

Whats New
Pengertian dan Contoh Iklan Lowongan Pekerjaan

Pengertian dan Contoh Iklan Lowongan Pekerjaan

Whats New
komentar di artikel lainnya
Close Ads X
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.