Selain kebijakan untuk perbankan, untuk perusahaan-perusahan di IKNB seperti Perusahaan Pembiayaan yang terkena dampak OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran.
Untuk Perusahaan Pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitor, antara lain, berupa penjadwalan ulang pembayaran angsuran, penyesuaian biaya administratif, serta penyesuaian denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitor yang tertimpa musibah.
Adapun bagi perusahaan perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat bencana. Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan, jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.
"OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan," sebut keterangan tertulis tersebut.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa (9/10/2018) di Bali yang bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.