Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Sidak ke Pelindo III, Menaker Temukan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Kompas.com - 10/10/2018, 20:25 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Di sela-sela kunjungan ke Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Pelindo III Cabang Maumere, Rabu (10/10/2018).

Dalam sidaknya itu, Menaker menemukan sejumlah pelanggaran norma ketenagakerjaan. Salah satunya, pembayaran upah di bawah upah minimum.

"Nanti saya kirim pengawas ketenagakerjaan serta mediator hubungan industrial (ke sini) biar norma-norma ketenagakerjaan ini bisa berjalan secara baik," ujar Hanif dalam rilis yang Kompas.com terima.

Sidak dilakukan setelah Hanif mengunjungi manajemen dan pekerja di PT Pelindo III Maumere. Usai melakukan diskusi bersama stake holder, Hanif berkeliling ke area Pelabuhan L. Say, Maumere.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif turut didampingi Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo dan General Manager PT Pelindo III Cabang Maumere, Y. Andri Kartiko.

Saat melakukan sidak, Hanif berdialog dengan beberapa pekerja di pelabuhan. Salah satunya, Markus Bataona, Mandor Bungkar Muat Kelompok 3.

Berdasarkan penuturan Markus, ada 180 orang yang dipekerjakan sebagai tenaga bongkar muat yang terbagi dalam 6 kelompok. Seluruh tenaga kerja bongkar muat tersebut, terikat kontrak dengan Koperasi TBM.

Dalam sidaknya ke PT. Pelindo III Cabang Maumere, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri melakukan dialog dengan beberapa pekerja di Pelabuhan L. Say dan menemukan sejumlah pelanggaran norma ketenagakerjaan, Rabu (10/10/2018).DOK Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI Dalam sidaknya ke PT. Pelindo III Cabang Maumere, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri melakukan dialog dengan beberapa pekerja di Pelabuhan L. Say dan menemukan sejumlah pelanggaran norma ketenagakerjaan, Rabu (10/10/2018).
Menurut Markus, rata-rata upah yang didapat tiap bulan Rp 1 juta. Ketika ada bongkar muat peti kemas besar, mereka harus bekerja sehari penuh tanpa upah lembur.

"Hanya ada extra fooding sekitar 1 juta," kata Markus.

Masih menurut Markus, alasan rata-rata upah mereka di bawah Upah Minimum (UM) karena adanya potongan PPh-23.

"Tapi nama kami tidak ada dalam daftar pembayaran PPh-23 itu," kata Markus.

Di depan Bupati Sikka dan GM PT Pelindo III Cabang Maumere, Hanif menegaskan bahwa pekerja harus mendapat bayaran minimal sesuai upah minimum.

Hanif pun kembali mengingatkan, setiap pekerja berhak mendapatkan upah layak. Ketika mereka bekerja over time, maka harus dihitung lembur.

"Extra fooding tidak ada di peraturan perundang-undangan" terang Hanif.

Usai sidak, Hanif berpesan kepada pemerintah setempat, manajemen perusahaan, dan pekerja untuk mengedepankan dialog sosial. Setiap persoalan harus dibicarakan dan dicarikan solusi bersama-sama.

"Kita tidak mungkin cari solusi di sini, nanti kami (Kementerian Ketenagakerjaan) kirim pengawas dan mediator untuk mendudukkan persoalan dengan baik. Sekaligus mencari solusi yang baik bagi pekerja dan Pelindo," tutup Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com