Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INSA Keluhkan Pengenaan Tarif Pelabuhan kepada Pelayaran

Kompas.com - 11/10/2018, 16:56 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian National Shipowners Association (INSA) menyayangkan adanya pengenaan tarif pelabuhan yang tidak sesuai aturan dan praktik internasional.

Selain itu, kebijakan tersebut dianggap tak memiliki dasar kesepakatan antara pelayaran dan operator pelabuhan.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan bahwa pengenaan tarif yang dimaksud adalah tarif jasa barang dan tarif progresif. Tarif jasa barang merupakan tarif yang dikenakan operator pelabuhan untuk consignee atau shipper.

"Namun pada praktik di lapangan, operator pelabuhan mengenakaannya kepada pelayaran. Alasannya, operator pelabuhan kerap memakan waktu yang lama untuk menerima pembayaran tarif jasa barang dari consignee atau shipper," kata Carmelita dalam pernyataan resminya, Kamis (11/10/2018).

Baca juga: Industri Pelayaran Tumbuh, INSA Dorong Ada Badan Penegak Hukum di Laut

Adanya kebijakan tersebut membuat pelayaran mesti menanggung terlebih dahulu beban biaya tarif jasa barang. Setelah itu, pelayaran baru menagihnya kepada shipper.

Carmelita menambahkan, pelayaran pun kemudian dipaksa menunggu lebih dulu tarif jasa barang di pelabuhan. Hal itu dianggapnya memberatkan pelayaran lantaran membuat mereka mengeluarkan biaya lebih besar di awal.

Praktik tersebut pun tidak lazim dalam bisnis di dunia pelayaran internasional.

"Pada tarif progresif juga memberatkan pelayaran karena penerapannya tanpa berdasarkan service level agreement (SLA) atau service level guarantee (SLG) antara pelayaran dan operator pelabuhan. Kesepakatan SLA atau SLG dibuat dengan menimbang perfomance pelabuhan dan pelayaran," jelas Carmelita.

Di sisi lain, Carmelita juga menerangkan bahwa tarif progresif tak bisa dibebankan ke pihak pelayaran selama keterlambatan produktivitas pelabuhan disebabkan oleh performa operator.

Namun, jika keterlambatan itu disebabkan pihak pelayaran, maka tarif progresif menjadi beban pelayaran.

"Untuk itu, penerapan tarif progresif di pelabuhan tanpa adanya kesepakatan SLA atau SLG sulit diterapkan dan merugikan pelayaran," sebut Carmelita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com