JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan mendorong penggunaan Fintech sebagai “platform” inklusi keuangan dalam meningkatkan akses pendanaan bagi segmen UMKM dan Keuangan Syariah.
Di sisi lain OJK tetap memitigasi risiko guna mengedepankan perlindungan konsumen. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, Fintech memiliki tingkat penetrasi yang tinggi yang dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Terutama segmen yang tidak memiliki akses luas terhadap perbankan seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Fintech memiliki kekuatan penetrasi besar yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki akses keuangan yang tepat serta untuk UMKM,” ujar Nurhaida dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2018).
Selain itu, OJK juga mendorong agar fintech mengembangkan keuangan syariah. Diketahui, penetrasi keuangan syariah di Indonesia masih kurang. Fintech, kata Nurhada, dapat digunakan sebagai alat untuk memperluas cakupan keuangan syariah dan pencapaian untuk mewujudkan tujuan keuangan syariah.
“Dengan layanan dan produknya yang lebih mudah, fintech dapat mendorong industri keuangan Islam maju dan mengatasi masalah yang telah menghambat pertumbuhan keuangan syariah,” kata dia.
Dalam mendukung pengembangan fintech, OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan pengaturan dan pengawasan. Tentunya dengan mengedepankan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas keuangan.
OJK juga mendirikan Fintech Center yang dinamakan OJK infinity (Innovation center for digital financial technology). Fintech Center ini menjadi ekosistem untuk tempat berdiskusi antarpelaku dan regulator serta stakeholders.
Kemudian Fintech center juga merupakan tempat untuk melakukan 'regulatory sandbox' dan pusat keilmuan Fintech.
Berdasarkan Fintech Report 2017, terdapat kurang lebih 196 Fintech rintisan di Indonesia dengan total investasi mencapai 176.75 miliar dollar AS beserta produk dan bisnis model yang baru.
Hal yang sama terlihat dalam perkembangan model fintech peer to peer lending di Indonesia. Hingga Agustus 2018, tercatat sekitae 70 perusahaan dengan akumulasi nilai pinjaman Rp 11,68 triliun, tumbuh 355,73 persen (ytd).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.