Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Kembangkan Kebijakan Berbasis Penelitian

Kompas.com - 14/10/2018, 17:22 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai penelitian memainkan peran penting dalam proses pengambilan keputusan.

Hal ini terutama berlaku untuk pembuat kebijakan seperti pemerintah dan otoritas, karena dampak dari kebijakan yang diterapkan akan dirasakan oleh banyak pemangku kepentingan.

"Kebijakan yang diambil tanpa proses analitis yang tepat akan gagal untuk mencapai tujuan yang dimaksudkan. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus didukung penelitian komprehensif yang akan mengambil berbagai sudut," kata Wimboh dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (14/10/2018).

Setelah diuji dengan sukses dan didukung oleh penelitian, imbuh Wimboh, kebijakan kemudian siap untuk diimplementasikan. Inilah yang kami sebut sebagai kebijakan berbasis penelitian di OJK.

Menurut Wimboh, kebijakan berbasis penelitian bahkan lebih relevan dalam mengkaji perkembangan teknologi yang semakin pesat di berbagai aspek termasuk di sektor keuangan atau fintech. Fintech bahkan telah mengubah proses bisnis melalui pemanfaatan teknologi informasi dan telekomunikasi yang juga maju pesat.

“Jika kita dapat melakukan penelitian yang benar dan komprehensif tentang fintech, kita akan menuai banyak manfaat termasuk meningkatkan inklusi keuangan, mengurangi kesenjangan ketidaksetaraan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Wimboh.

Namun, fintech bukan satu-satunya bidang yang perlu didukung oleh penelitian, OJK juga meneliti berbagai bidang lainnya, seperti keuangan berkelanjutan, lembaga keuangan syariah, lembaga keuangan non-bank, pendalaman pasar modal, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com