Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Dorong Dunia Serius Perangi Kejahatan Lintas Negara di Industri Perikanan

Kompas.com - 15/10/2018, 19:21 WIB
Ana Shofiana Syatiri

Penulis

COPENHAGEN, KOMPAS.com - Indonesia kembali mengingatkan dunia mengenai Transnational Organized Crime (TOC) atau Kejahatan Lintas Negara di industri perikanan. Kejahatan ini disebut sebagai ancaman terbesar bagi sumber alam yang ada di laut.

“Ancaman ini bukan hanya mengancam keamanan sumber makanan kita, tetapi juga memberi efek negatif pada ekonomi, membahayakan lingkungan, dan menggerogoti hak asasi umat manusia,” kata Mas Achmad Santosa, Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Nasional Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal yang juga Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Hal itu disampaikannya dalam The 4th International Symposium on Fisheries Crime di UN City, Copenhagen, Denmark, Senin (15/10/2018), membacakan sambutan Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti yang berhalangan datang.

Dalam sambutannya, Menteri Susi menyebut kejahatan lintas negara yang tidak mematuhi hukum ini menjadi momok bagi kedaulatan bangsa.

Baca juga: Jokowi dan Presiden Namibia Teken MoU tentang Illegal Fishing

“Indonesia menjadi saksi bagaimana kapal seperti FV Viking dan STS-50 bisa berkeliaran di lautan, memalsukan identitas negara lain, dan dengan bebas mengeksplotasi sumber ikan tanpa ada izin,” baca Mas Achmad.

 

Modus operasi

Rantai kejahatan ini disebut sangat kompleks. Aktor intelektual di belakangnya kadang menutupi identitas mereka dengan memalsukan dokumen, menghindari pajak, dan beroperasi di bawah perusahaan-perusahaan tidak jelas kegiatannya.

Kapal-kapal itu juga menggunakan kedok bendera yang terdaftar namun pemiliknya berbeda dan melakukan pengiriman di laut untuk memindahkan hasil tangkapan sebelum diekspor untuk menghindari pemantauan.

Baca juga: Kapal Politeknik Negeri Pontianak Jadi Pelaku Illegal Fishing

kejahatan lintas negara dalam industri perikanan juga biasanya melibatkan kejahatan lain dan melanggar hak asasi manusia. Mereka menyelundupkan barang-barang, obat-obatan terlarang, dan spesies yang terancam punah dan menggunakan korban perdagangan manusia sebagai kru mereka. 

 

Dorongan Indonesia pada dunia

Perwakilan Indonesia di 4th International Symposium on Fisheries Crime, Copenhagen, Senin (15/10/2018). Ketiga dari kiri Mas Achmad Santosa (Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan) dan sebelah kanannya Wakil Dubes RI untuk Denmark Joevi Mincon.KOMPAS.COM/ANA SHOFIANA SYATIRI Perwakilan Indonesia di 4th International Symposium on Fisheries Crime, Copenhagen, Senin (15/10/2018). Ketiga dari kiri Mas Achmad Santosa (Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan) dan sebelah kanannya Wakil Dubes RI untuk Denmark Joevi Mincon.
Menteri Susi dalam sambutannya mendorong agar simposium internasional ini harus menciptakan target nyata atau untuk mengundang komitmen aksi yang terukur dari berbagai pemangku kepentingan untuk memerangi kejahatan lintas negara dalam industri perikanan ini.

Pertama, pengakuan tentang ocean (legal) right dengan mengubah paradigma berfikir antroposentrisme menjadi ecosentrime. Perubahan paradigma ini akan melahirkan kewajiban negara untuk memberikan suatu perlindungan yang lebih sungguh-sungguh terhadap laut.

Kedua, pelarangan transshipment di lautan termasuk laut lepas yang merupakan langkah untuk mencegah TOC dalam industri perikanan. Mengingat 40% transshipment berlokasi di laut lepas.

"Menteri Kelautan Perikanan menjelaskan bahwa semakin bangsa-bangsa di dunia memiliki kemampuan untuk menjaga kesehatan laut maka semakin mampu untuk menjaga bahkan meningkatkan nilai ekonomi dari laut itu sendiri (healthy ocean=wealthy ocean)," ujarnya.

Baca juga: Tangkal Illegal Fishing Pakai Inovasi Digital, Menteri Susi Dapat Penghargaan

 

Dampak pengawasan dan penegakan hukum

Dengan memantau laut lepas, kata Susi, setidaknya 40 persen pemindahan yang terjadi di laut lepas dapat terpantau. Selain itu, dengan sistem penegakan satu atap, dapat mengurangi koordinasi antar-badan yang sangat penting untuk melaksanakan langkah-langkah penegakan yang efektif. 

“Kita harus memperkuat kolaborasi global untuk memerangi kejahatan lintas negara di industri perikanan,” ujarnya.

Disebutkan juga, penangkapan kapal FV Viking dan STS-50 yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Sabang merupakan contoh keberhasilan dari kolaborasi global tersebut. Menteri Susi menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang efektif dengan Interpol.

Baca juga: KKP Tangkap 2 Kapal Berbendera Vietnam yang Diduga Illegal Fishing

Menteri Susi juga memberikan apresiasi kepada pihak yang selama ini telah menjadi motor dari penyelenggaraan Symposium on Fisheries Crime.

MKP juga menyampaikan terima kasih kepada para penyelenggara (co-host) seperti UNDP, UNODC, Nordic Council of Ministers, PESCADOLUS Network dan North Atlantic Fisheries Inteligence Group (NAFIG), di samping pemerintah Norwegia dan pemerintah Indonesia sebagai penyelenggara.

Acara Simposium Internasional Kejahatan Perikanan ini dihadiri 65 negara, di antaranya Australia, Kanada, Jerman, Norwegia, Ghana, Namibia, Somalia, dan lainnya. Acara berlangsung pada 15 hingga 17 Oktober 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com