COPENHAGEN, KOMPAS.com - Indonesia kembali mengingatkan dunia mengenai Transnational Organized Crime (TOC) atau Kejahatan Lintas Negara di industri perikanan. Kejahatan ini disebut sebagai ancaman terbesar bagi sumber alam yang ada di laut.
“Ancaman ini bukan hanya mengancam keamanan sumber makanan kita, tetapi juga memberi efek negatif pada ekonomi, membahayakan lingkungan, dan menggerogoti hak asasi umat manusia,” kata Mas Achmad Santosa, Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Nasional Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal yang juga Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hal itu disampaikannya dalam The 4th International Symposium on Fisheries Crime di UN City, Copenhagen, Denmark, Senin (15/10/2018), membacakan sambutan Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti yang berhalangan datang.
Dalam sambutannya, Menteri Susi menyebut kejahatan lintas negara yang tidak mematuhi hukum ini menjadi momok bagi kedaulatan bangsa.
Baca juga: Jokowi dan Presiden Namibia Teken MoU tentang Illegal Fishing
“Indonesia menjadi saksi bagaimana kapal seperti FV Viking dan STS-50 bisa berkeliaran di lautan, memalsukan identitas negara lain, dan dengan bebas mengeksplotasi sumber ikan tanpa ada izin,” baca Mas Achmad.
Rantai kejahatan ini disebut sangat kompleks. Aktor intelektual di belakangnya kadang menutupi identitas mereka dengan memalsukan dokumen, menghindari pajak, dan beroperasi di bawah perusahaan-perusahaan tidak jelas kegiatannya.
Kapal-kapal itu juga menggunakan kedok bendera yang terdaftar namun pemiliknya berbeda dan melakukan pengiriman di laut untuk memindahkan hasil tangkapan sebelum diekspor untuk menghindari pemantauan.
Baca juga: Kapal Politeknik Negeri Pontianak Jadi Pelaku Illegal Fishing
kejahatan lintas negara dalam industri perikanan juga biasanya melibatkan kejahatan lain dan melanggar hak asasi manusia. Mereka menyelundupkan barang-barang, obat-obatan terlarang, dan spesies yang terancam punah dan menggunakan korban perdagangan manusia sebagai kru mereka.
Pertama, pengakuan tentang ocean (legal) right dengan mengubah paradigma berfikir antroposentrisme menjadi ecosentrime. Perubahan paradigma ini akan melahirkan kewajiban negara untuk memberikan suatu perlindungan yang lebih sungguh-sungguh terhadap laut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.