Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakaf Tunai Bisa untuk Danai Proyek Swasta

Kompas.com - 15/10/2018, 21:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

NUSA DUA, KOMPAS.com - Skema wakaf secara tunai ke depan diarahkan untuk bisa juga mendanai pengerjaan proyek-proyek swasta.

Saat ini, wakaf tunai baru dikelola melalui instrumen investasi sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel yang diberi nama produk Wakaf Uang Berbasis Sukuk keluaran Bank Indonesia.

"Tahap berikutnya, dengan prinsip pokok tata kelola wakaf, risk management, yang kami bantu laporan, risk asset-nya secara profesional dan setelah duitnya makin banyak, alternatifnya bisa dikelola untuk proyek-proyek yang sifatnya private, untuk usaha atau bisnis," kata Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI) Anwar Bashori melalui media briefing di Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018, Minggu (14/10/2018).

Produk Wakaf Uang Berbasis Sukuk baru diluncurkan BI dua minggu yang lalu. Pilihan instrumen investasi untuk dana kelolaan dari wakaf tersebut atas dasar alasan proyek pemerintah lebih memungkinkan uang kembali utuh setelah diinvestasikan di SBSN Ritel.

Jika nantinya ada imbal hasil dari investasi di sukuk itu, akan dipakai untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial lain maupun disalurkan sebagai zakat. Dengan begitu, uang yang diwakafkan memiliki dampak rentetan ketimbang langsung jadi wakaf untuk satu kali saja.

Meski begitu, sebelum sampai pada investasi untuk proyek swasta, Anwar menekankan masih perlu kesiapan lebih lanjut dalam hal profesionalisme ketika mengelola wakaf uang tersebut. Jika semua elemen terkait siap dan mampu mengelola wakaf uang dengan baik, tidak menutup kemungkinan menyasar pembiayaan untuk proyek-proyek swasta.

"IDB (Bank Pembangunan Islam) sudah melakukan cash waqf link sukuk, sekitar 200 juta dollar AS. Kami akan bersinergi, supaya bagaimana pemanfaatan cash wakaf tidak hanya dari domestik, tapi juga dari luar (negeri)," tutur Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com