COPENHAGEN, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan perang melawan illegal unreported and unregulated (IUU) fishing dan fisheries crime di Indonesia. Saat ini, Indonesia telah menenggelamkan 488 kapal asing tak berizin yang menjarah kekayaan laut Indonesia.
“Indonesia telah menenggelamkan 488 kapal ikan ilegal untuk mengirim sinyal kuat penegakan hukum dan menciptakan efek jera,” kata Mas Achmad Santosa, Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Nasional Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal.
Hal itu dikatakannya dalam forum The 4th International Symposium on Fisheries Crime di Copenhagen, Denmark, Senin (15/10/2018), yang dihadiri para perwakilan dari 65 negara peserta.
Berikut fakta-fakta yang telah dilakukan Indonesia dan dampaknya pada perekonomian:
Baca juga: Menhub: Potensi Laut yang Sangat Besar Akan Sia-sia Jika...
Di Indonesia, kata dia, IUU fishing mengancam 65 persen dari terumbu karang dan secara langsung memengaruhi nelayan.
"Dalam satu dekade (2003 ke 2013), nelayan ikan telah turun 50% dari 1,6 juta hingga hanya 800.000," ujarnya.
Baca juga: Menteri Susi Tegaskan Indonesia Berkomitmen Jaga Terumbu Karang
Beberapa dari mereka juga diketahui melakukan pelanggaran serius seperti penipuan, pemalsuan, perdagangan manusia, dan penghindaran pajak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.