Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Melawan Illegal Fishing, Penenggelaman 488 Kapal, dan Dampak Positifnya

Kompas.com - 16/10/2018, 03:25 WIB

COPENHAGEN, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan perang melawan illegal unreported and unregulated (IUU) fishing dan fisheries crime di Indonesia. Saat ini, Indonesia telah menenggelamkan 488 kapal asing tak berizin yang menjarah kekayaan laut Indonesia. 

“Indonesia telah menenggelamkan 488 kapal ikan ilegal untuk mengirim sinyal kuat penegakan hukum dan menciptakan efek jera,” kata Mas Achmad Santosa, Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Nasional Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal.

Hal itu dikatakannya dalam forum The 4th International Symposium on Fisheries Crime di Copenhagen, Denmark, Senin (15/10/2018), yang dihadiri para perwakilan dari 65 negara peserta.

Baca juga: Indonesia Dorong Dunia Serius Perangi Bahaya Kejahatan Lintas Negara di Industri Perikanan pada Dunia

Berikut fakta-fakta yang telah dilakukan Indonesia dan dampaknya pada perekonomian:

Potensi laut Indonesia

Kapal pesiar merapat di Pulau Antuk Timur, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Kamis (15/9/2011). Sebanyak 15 persen kawasan di Kabupaten Kepulauan Seribu merupakan taman nasional yang menyimpan potensi laut dan wisata .KOMPAS/AGUS SUSANTO Kapal pesiar merapat di Pulau Antuk Timur, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Kamis (15/9/2011). Sebanyak 15 persen kawasan di Kabupaten Kepulauan Seribu merupakan taman nasional yang menyimpan potensi laut dan wisata .
Menurut data Kementerian Kelautan tahun 2017, Perkiraan total potensi perikanan Indonesia adalah sebesar 12,54 juta ton. Selain itu, Indonesia adalah tempat 17 persen terumbu karang dan segitiga terumbu karang dunia. 

Baca juga: Menhub: Potensi Laut yang Sangat Besar Akan Sia-sia Jika... 

Ancaman IUU fishing

Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi saat melepasliarkan kembali benih lobster jenis pasir dan mutiara senilai Rp 13,6 miliar yang hendak diselundupkan, di Perairan Pulau Abang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/8/2018). Berawal dari laporan warga, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster yang rencananya akan dikirim ke Singapura melalui jalur laut dari Batam.KOMPAS.com/HADI MAULANA Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi saat melepasliarkan kembali benih lobster jenis pasir dan mutiara senilai Rp 13,6 miliar yang hendak diselundupkan, di Perairan Pulau Abang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/8/2018). Berawal dari laporan warga, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster yang rencananya akan dikirim ke Singapura melalui jalur laut dari Batam.
Menurut Mas Achmad, para penjarah laut Indonesia itu mengambil ikan atau kekayaan laut menggunakan alat atau metode penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan berdampak pada menipisnya persediaan ikan dunia. Hal ini juga mengancam konservasi ikan dan keanekaragaman hayati laut. 

Di Indonesia, kata dia, IUU fishing mengancam 65 persen dari terumbu karang dan secara langsung memengaruhi nelayan.

"Dalam satu dekade (2003 ke 2013), nelayan ikan telah turun 50% dari 1,6 juta hingga hanya 800.000," ujarnya.

Baca juga: Menteri Susi Tegaskan Indonesia Berkomitmen Jaga Terumbu Karang

Perlawanan Indonesia

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi PudjiastutiKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Dengan melakukan analisis dan evaluasi, kata Mas Achmad, KKP telah menemukan bahwa lebih dari 1.300 kapal penangkap ikan asing IUU terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan.

Beberapa dari mereka juga diketahui melakukan pelanggaran serius seperti penipuan, pemalsuan, perdagangan manusia, dan penghindaran pajak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+