Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sosialisasikan Soal Inovasi Keuangan Digital di Padang

Kompas.com - 16/10/2018, 15:03 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi mengenai peraturan OJK nomor 13/POJK.02/2018 mengenai Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Acara yang bertemakan 'Sinergi dalam Membangun Ekonomi Digital di Sumatera' digelar di Padang, Sumatera Barat.

"Regulasi tersebut penting untuk mengatur skema pengembangan dan pasar fintek, sehingga tidak merugikan konsumen pengguna jasa sekaligus juga mengenalkan kepada masyarakat produk layanan keuangan selain perbankan, sehingga memudahkan akses masyarakat ke sektor keuangan,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10/2018).

Nurhaida menjelaskan bahwa regulasi tersebut juga mewajibkan penyelenggara fintec agar mendaftarkan perusahaannya di OJK untuk dilakukan pendataan. Hal ini ditujukan agar masyarakat tahu mana perusahaan yang sudah memiliki izin dari OJK dan yang aman bagi pengguna jasa keuangan.

Dalam kegiatan tersebut turut dimeriahkan oleh salah satu perusahaan fintec bernama Do-IT.

Do-It juga turut meramaikan acara ini dengan membuka stan yang bertujuan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para mahasiswa, pelaku UMKM, Jasa layanan Keuangan dan masyarakat lainya yang turut hadir dalam acara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com