Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Bilang Perizinan Meikarta Aman, Kini Apa Kata Luhut?

Kompas.com - 16/10/2018, 15:24 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyayangkan masalah hukum yang terjadi pada proyek Meikarta.

"Kalau memang ada masalah ya hukum berlaku. Tapi ini memang kita sayangkan, kok sampai jadi begitu," kata Luhut saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Kendati menyayangkan peristiwa yang terjadi, Luhut tetap meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak sesuai dengan tugasnya dan menjalankan penindakan sesuai undang-undang.

"Ya, saya kira biarkan aja diproses hukum berjalan. Tapi proyek itu proyek kan bagus dan bahwa ada masalah teknis seperti di dalam biar diselesaikan secara hukum aja ya," imbuh Luhut.

Baca: Nielsen: Belanja Iklan Meikarta Capai Rp 1,5 Triliun sepanjang 2017

Setahun silam, saat Luhut menghadiri prosesi tutup atap atau toping off dua menara Meikarta milik Lippo Group, dia dengan yakin mengatakan bahwa proyek Meikarta tidak bermasalah.

Luhut memastikan semua perizinan dan kepemilikan tanah atas Meikarta tidak ada masalah.

"Saya tanya Pak James (Riady) mengenai semua masalah perizinan dan kepemilikan tanah. (Dia jawab) semua tidak ada masalah," kata Luhut, 29 Oktober 2017.

Baca juga: Kata Luhut, Perizinan Meikarta Tidak Ada Masalah

Menanggapi ramainya kasus Meikarta, Luhut menekankan agar masyarakat tidak cepat berburuk sangka terhadap proyek Meikarta.

"Saya melihat betapa Pak James mempertaruhkan reputasi Lippo untuk membangun kawasan yang sudah dipersiapkan selama 20 tahun," tambah dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus suap terkait izin proyek Meikarta. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, lalu Konsultan Lippo Group, Taryudi, Konsultan Purnama, Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Sementara pihak penerima suap adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Selain Neneng, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com