Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Alat Kesehatan Belum Bisa Nikmati Kemudahan Berusaha dari Pemerintah

Kompas.com - 16/10/2018, 20:16 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha alat-alat kesehatan mengaku belum merasakan manfaat dari berbagai program pemerintah yang didesain untuk memberi kemudahan dalam berusaha.

Selain itu, kemudahan perizinan juga tidak dirasakan oleh mereka karena perbedaan karakteristik industrinya yang tidak sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan pemerintah bagi penerima insentif.

"Sepertinya harus diakui, investasi untuk alat kesehatan mungkin tidak cukup besar untuk menarik perhatian pemerintah," kata Sekjen Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia Randy Teguh melalui konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Di satu sisi, Randy menilai pemerintah telah menunjukkan upaya untuk meningkatkan investasi di Indonesia, dengan percepatan dan kemudahan perizinan sebagai salah satu caranya. Cara yang dijadikan contoh adalah jaminan mengurus izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maksimal 3 jam rampung.

Namun, pengusaha alat kesehatan belum mendapatkan kemudahan tersebut karena terganjal oleh persyaratan nilai investasi minimal. Investasi yang bisa diurus maksimal 3 jam itu, disebut Randy, adalah yang nilainya minimal Rp 100 miliar.

"Di industri alat kesehatan itu mungkin maksimum (investasi) Rp 45-50 miliar, sehingga tidak dapat ke sana. Atau menyerap tenaga kerja lebih dari 200 orang. Sedangkan untuk industri ini 20-30 orang cukup, jadi kami tidak mendapatkan keistimewaan yang sudah disediakan pemerintah," tutur Randy.

Selain itu, Randy juga menerima keluhan dari pengusaha alat-alat kesehatan yang masih harus menunggu lama untuk mendapat izin mendirikan pabrik dan produksi. Waktu yang dibutuhkan hingga mereka mendapatkan izin adalah dari 2 hingga 3 tahun.

Adapun belum lama ini, pemerintah telah meluncurkan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Randy mengaku belum menerima laporan dari anggotanya yang sudah mencoba OSS, namun dia berharap program tersebut bisa memudahkan pengusaha alat-alat kesehatan.

Terlebih, saat ini sedang digiatkan upaya mengembangkan industri alat kesehatan dalam negeri yang sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Selama ini, alat-alat kesehatan yang ada di rumah sakit seluruh Indonesia tercatat 92 persennya masih berasal dari impor.

"Dengan adanya OSS, harapannya (perizinan) bisa lebih cepat," ujar Randy.

Randy turut menambahkan bahwa pemerintah di negara lain sangat mendukung industri yang bergerak di alat-alat kesehatan. Seperti Malaysia, di mana pemerintahnya memberikan tanah dan bangunan gratis bagi industri alat kesehatan, dana promosi ke luar negeri untuk yang sudah memproduksi sendiri, sampai tax holiday 100 persen selama 2 sampai 3 tahun pertama pabrik berdiri.

"Memang ada beberapa inisiatif, seperti percepatan perizinan, insentif pajak. Itu benar sudah ada, tapi tidak kena ke industri alat kesehatan, karena skalanya tidak sama dengan yang besar-besar itu. Kami mengerti pemerintah tentu punya prioritas memberi insentif dan investasi yang besar-besar itu," sebut Randy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com