Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Alat Kesehatan Belum Bisa Nikmati Kemudahan Berusaha dari Pemerintah

Kompas.com - 16/10/2018, 20:16 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha alat-alat kesehatan mengaku belum merasakan manfaat dari berbagai program pemerintah yang didesain untuk memberi kemudahan dalam berusaha.

Selain itu, kemudahan perizinan juga tidak dirasakan oleh mereka karena perbedaan karakteristik industrinya yang tidak sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan pemerintah bagi penerima insentif.

"Sepertinya harus diakui, investasi untuk alat kesehatan mungkin tidak cukup besar untuk menarik perhatian pemerintah," kata Sekjen Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia Randy Teguh melalui konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Di satu sisi, Randy menilai pemerintah telah menunjukkan upaya untuk meningkatkan investasi di Indonesia, dengan percepatan dan kemudahan perizinan sebagai salah satu caranya. Cara yang dijadikan contoh adalah jaminan mengurus izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maksimal 3 jam rampung.

Namun, pengusaha alat kesehatan belum mendapatkan kemudahan tersebut karena terganjal oleh persyaratan nilai investasi minimal. Investasi yang bisa diurus maksimal 3 jam itu, disebut Randy, adalah yang nilainya minimal Rp 100 miliar.

"Di industri alat kesehatan itu mungkin maksimum (investasi) Rp 45-50 miliar, sehingga tidak dapat ke sana. Atau menyerap tenaga kerja lebih dari 200 orang. Sedangkan untuk industri ini 20-30 orang cukup, jadi kami tidak mendapatkan keistimewaan yang sudah disediakan pemerintah," tutur Randy.

Selain itu, Randy juga menerima keluhan dari pengusaha alat-alat kesehatan yang masih harus menunggu lama untuk mendapat izin mendirikan pabrik dan produksi. Waktu yang dibutuhkan hingga mereka mendapatkan izin adalah dari 2 hingga 3 tahun.

Adapun belum lama ini, pemerintah telah meluncurkan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Randy mengaku belum menerima laporan dari anggotanya yang sudah mencoba OSS, namun dia berharap program tersebut bisa memudahkan pengusaha alat-alat kesehatan.

Terlebih, saat ini sedang digiatkan upaya mengembangkan industri alat kesehatan dalam negeri yang sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Selama ini, alat-alat kesehatan yang ada di rumah sakit seluruh Indonesia tercatat 92 persennya masih berasal dari impor.

"Dengan adanya OSS, harapannya (perizinan) bisa lebih cepat," ujar Randy.

Randy turut menambahkan bahwa pemerintah di negara lain sangat mendukung industri yang bergerak di alat-alat kesehatan. Seperti Malaysia, di mana pemerintahnya memberikan tanah dan bangunan gratis bagi industri alat kesehatan, dana promosi ke luar negeri untuk yang sudah memproduksi sendiri, sampai tax holiday 100 persen selama 2 sampai 3 tahun pertama pabrik berdiri.

"Memang ada beberapa inisiatif, seperti percepatan perizinan, insentif pajak. Itu benar sudah ada, tapi tidak kena ke industri alat kesehatan, karena skalanya tidak sama dengan yang besar-besar itu. Kami mengerti pemerintah tentu punya prioritas memberi insentif dan investasi yang besar-besar itu," sebut Randy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com