JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan I (32) dan R (34) sebagai tersangka kasus peluru nyasar, di Gedung DPR RI. Keduanya merupakan pegawai di Kementerian Perhubungan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan mengatakan, pihaknya menyesali perbuatan kedua pegawainya tersebut.
"Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut. kami akan mengikuti dan menghormati proses hukum,” ujar Baitul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/10/2018).
Baitul mengakui keduanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub. Saat ini kedua ASN masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Ruangannya Kena Peluru Nyasar, Politisi PAN Minta Polisi Usut Tuntas
Terkait dengan pemberian sanksi, Baitul mengatakan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum.
"Setiap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kemenhub, sanksi pasti diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini kami masih menunggu proses hukum yang tengah berlangsung. Kami selalu mengingatkan kepada seluruh ASN Kementerian Perhubungan untuk tetap menjaga nama baik Instansi dengan menjunjung sikap dan etika yang baik ketika sedang bertugas maupun tidak,” kata Baitul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.