Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beri Perlakuan Khusus Bagi Kredit dan Pembiayaan Syariah di Sulteng

Kompas.com - 18/10/2018, 16:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan untuk memberi perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah perbankan di Sulawesi Tengah. Khususnya bagi debitor atau proyek yang berada di kawasan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah. Kebijakan tersebut dikeluarkan pada 9 Oktober llalu.

Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan itu bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitor dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

"Perlakuan khusus diberikan untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit atau pembiayaan syariah baru di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Wimboh dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10/2018).

Berdasarkan data sementara yang diterima OJK, jumlah kredit perbankan di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 27 triliun. Nilai tersebut mencapai 0,5 persen dari total kredit nasional sebesar Rp 5.032 triliun.

Baca juga: Kembangkan Fintech, OJK Teken Kerja Sama Dengan Otoritas Moneter Singapura

Jumlah kredit yang terdampak bencana adalah Rp 3,9 triliun atau 14,4 persen dari total kredit di Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, untuk Perusahaan Pembiayaan, terdapat potensi klaim sebesar Rp 368 miliar dari 11 Perusahaan yang beroperasi. Sedangkan untuk perusahaan Asuransi Jiwa telah ada 30 perusahaan asuransi yang memberikan konfirmasi mengenai klaim polis.

Klaim asuransi yang sudah dibayarkan sebesar Rp 590,69 juta, sementara klaim yang sudah masuk dan dalam proses segera dibayarkan sejumlah Rp 399,79 juta. "Sementara potensi klaim (yang belum dilakukan klaim) sejumlah uang pertanggungan sebesar Rp 99,67 milyar dan 12.500 dolar AS," kata Wimboh.

Untuk Asuransi Umum, jumlah klaim yang sudah masuk ke OJK sebesar Rp 680 miliar, atas bangunan dan komplek bangunan sebanyak 750 klaim yang di-cover polis gempa. Sementara itu, laporan Jasindo menyebutkan bahwa beberapa perusahaan seperti Telkomsel mengklaim BTS dan kabel bawah laut.

Ada juga Personal Claim sebesar Rp 5 miliar dan klaim kapal pembawa pupuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com