Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

131 Wajib Pajak Dapat 'Tax Allowance'

Kompas.com - 18/10/2018, 18:12 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan 147 surat keputusan tax allowance alias potongan pajak kepada 131 wajib pajak. 131 Wajib pajak yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) tersebut terhitung sejak 2007 lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari 147 fasilitas tax allowance ini rencana nilai investasinya sebesar Rp 138,1 triliun plus 9,8 juta dollar AS.

"WP yang sudah memanfaatkan tax allowance ini sebanyak 69 SK dan realisasi investasinya Rp 63,2 triliun plus 7,5 juta dollar AS," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (18/10/2018).

Sri Mulyani menjelaskan, peraturan tax allowance ini dimuat dalam PP Nomor 9 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut terdapat dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditetapkan dalam pemberian fasilitas, totalnya ada 145 KLBI, terbagi dalam lampiran I sebanyak 71 KLBI dan lampiran II 74 KLBI.

"Bidang usaha yang dapat tax allowance yaitu Lampiran 1 ada 71 jenis usaha yang sifatnya nasional. Untuk bidang manufaktur industri ada 56 KBLI, bidang ESDM ada 8 KBLI, perhubungan ada 2 KBLI, pertanian, LHK, PUPR, pariwisata, dan kominfo masing-masing 1 KBLI. Sedangkan lampiran 2 adalah 74 KBLI dengna rincian perindustrian 40 KBLI, ESDM 11 KBLI, KKP 11 KBLI, pertanian 4 KBLI, dan LHK 8 KBLI," kata Sri Mulyani.

Tax allowance merupakan keringanan berupa potongan pajak 30 persen, maksimal dihitung dari besar investasi yang ditanamkan, serta kompensasi kerugian yang tidak lebih dari 10 tahun.

Bentuk insentif yang diberikan pemerintah adalah penyusutan atau amortisasi dipercepat, pengurangan penghasilan neto 30 persen dari total investasi, PPh dividen sebesar 10 persen untuk wajib pajak luar negeri, dan kompensasi kerugian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com