Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNI Stop Salurkan KPA Meikarta Selama Proses Hukum Berlangsung

Kompas.com - 18/10/2018, 18:27 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu bank yang menyalurkan kredit pemilikan apartemen (KPA) Meikarta milik Grup Lippo.

Hingga saat ini, sudah terdapat 200 debitur yang melakkan pembiayaan KPA di BNI, dengan total dana Rp 50 miliar. Sementara, pihak BNI juga akan menghentikan proses penyaluran kredit untuk nasabah baru.

"Untuk saat ini dan ke depannya kasus ini nasabah baru tidak bisa kita proses dulu sampai proses hukumnya selesai. Paling tidak ada titik mau ke mana," ujar Direktur Bisnis Ritel BNI Tambok P Simanjuntak ketika memberikan paparan kepada awak media, Kamis (18/10/2018).

Sementara itu, untuk 200 debitur yang sudah melakukan pembiayaan kredit melalui BNI akan di-review, meskipun dari pihak Meikarta memberikan jaminan buyback (pembelian kembali).

Direktur Perencanaan dan Operasional BNI Bob Tyasika Ananta pun menjelaskan, kualitas kredit tidak terpengaruh dengan masalah yang menjerat Meikarta ini. Pasalnya, perbandingan penyaluran KPA Meikarta cenderung sangat kecil dibanding dengan KPA keseluruhan.

"Kalau kredit jangan lihat angkanya tapi porsinya itu dari angka yang disebutkan dari total exposure kita, dia cuma 0,00001 persen," ujar Boy pada kesempatan yang sama.

Pihak BNI menyatakan tengah melakukan proses peninjauan kembali debitur-debitur yang telah melakukan pembiayaan KPA Meikarta sebagai langkah antisipasi, terutama dari aspek legal atau hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com