Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemahaman Aparatur Indonesia Soal Aturan WTO Masih Buruk

Kompas.com - 18/10/2018, 19:19 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) menyatakan, saat ini pemahaman aparatur pemerintahan Indonesia terhadap aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) masih kurang.

Untuk itu, Kemendag berupaya meningkatkan pemahaman mereka terhadap hal tersebut. Tujuannya agar ke depan tak ada benturan antara kebijakan pemerintah dengan aturan WTO.

Menurut Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo, kebijakan nasional telah beberapa kali diprotes lantaran dianggap berbenturan dengan komitmen internasional sejak Indonesia ergabung dengan WTO pada 1995.

Hal tersebut kemudian membuat Indonesia terkadang mau tak mau harus mengikuti aturan WTO.

"Peningkatan pemahaman aparatur negara sangat penting sebab pemahaman yang baik maka  Pemerintah Indonesia dapat mengamankan kebijakan nasional dan sekaligus sejalan dengan aturan WTO," kata Iman, di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Kendati begitu, Iman menegaskan bahwa Indonesia tak begitu saja kehilangan pegangan untuk mengatur pembangunan nasional akibat banyaknya protes dari negara-negara lain yang juga tergabung di WTO.

“Pemerintah berkomitmen mengamankan kebijakan nasional agar pembangunan terus berjalan, sektor-sektor industri nasional diberi akses untuk tumbuh berkembang, dan seluruh pelosok nusantara harus dimajukan bersama,” sambungnya.

Iman pun mencontohkan kebijakan nasional yang berbenturan dengan komitmen internasional, yaitu keputusan Hakim Badan Banding WTO pada November 2017 silam atas kebijakan impor produk hortikultura dan hewan dan produk hewan Indonesia yang digugat Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru.

“Kasus hortikulutura kita dengan AS dan Selandia Baru harus kita jadikan pelajaran berharga agar ke depannya perumusan kebijakan pemerintah tidak melanggar dan juga dapat sejalan dengan komitmen internasional, sehingga kita tidak digugat negara lain, ” tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com