Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Moratorium Sawit, Darmin Pastikan Pemerintah Tidak Larang Tambahan Produksi

Kompas.com - 19/10/2018, 17:04 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menekankan pemerintah tidak membatasi tambahan produksi minyak kelapa sawit melalui keputusan untuk moratorium sawit.

Kebijakan untuk moratorium sawit tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

"Inpres moratorium jangan diartikan kami sudah akan berhenti menambah produksi kelapa sawit, bukan. Kami beri waktu tiga tahun untuk membereskan, membenahi berbagai persoalan yang ada di perkebunan kelapa sawit," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Jumat (19/10/2018).

Darmin mengungkapkan, pembenahan masalah perkebunan kelapa sawit dilakukan agar pandangan negara lain terhadap Indonesia dalam hal minyak kelapa sawit tidak lagi negatif. Sampai saat ini, masih ada sejumlah kampanye negatif terhadap produk minyak kelapa sawit dari Indonesia, sehingga diperlukan langkah untuk membuktikan kepada dunia.

Baca juga: Daya Saing Indonesia Kalah dari Negara Tetangga, Ini Komentar Darmin

Pemerintah sebelumnya telah merampungkan pedoman praktik minyak sawit berkelanjutan melalui Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Dengan ISPO, produksi minyak kelapa sawit dari Indonesia dipastikan memenuhi standar kepatuhan terhadap hukum dan memenuhi ketentuan sertifikasi yang mengacu pada standar internasional.

Selain terhadap perkebunan kelapa sawit dan yang ada di kawasan hutan, pemerintah sekaligus membenahi perkebunan rakyat yang selama ini belum terdaftar. Pembenahan akan menyasar pada hal-hal administratif, termasuk daria faktor perizinannya.

"Baik Inpres moratorium (sawit) maupun Perpres PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan) bertujuan untuk membenahi seluruh perkebunan kita, terutama perkebunan sawit, supaya kita memenuhi standar di dunia internasional sebagai perkebunan yang sustainable," tutur Darmin.

Baik Inpres moratorium sawit maupun Perpres Nomor 88 Tahun 2017 mengenai PPTKH disebut Darmin sebagai bagian dari lingkup besar reformasi agraria di Indonesia. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memberi penjelasan gamblang untuk menegaskan bahwa moratorium sawit bukan sekadar menindak mereka yang melanggar aturan, tetapi menyelesaikan persoalan agar ke depan jadi lebih baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com