Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Moratorium Sawit, Darmin Pastikan Pemerintah Tidak Larang Tambahan Produksi

Kompas.com - 19/10/2018, 17:04 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menekankan pemerintah tidak membatasi tambahan produksi minyak kelapa sawit melalui keputusan untuk moratorium sawit.

Kebijakan untuk moratorium sawit tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

"Inpres moratorium jangan diartikan kami sudah akan berhenti menambah produksi kelapa sawit, bukan. Kami beri waktu tiga tahun untuk membereskan, membenahi berbagai persoalan yang ada di perkebunan kelapa sawit," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Jumat (19/10/2018).

Darmin mengungkapkan, pembenahan masalah perkebunan kelapa sawit dilakukan agar pandangan negara lain terhadap Indonesia dalam hal minyak kelapa sawit tidak lagi negatif. Sampai saat ini, masih ada sejumlah kampanye negatif terhadap produk minyak kelapa sawit dari Indonesia, sehingga diperlukan langkah untuk membuktikan kepada dunia.

Baca juga: Daya Saing Indonesia Kalah dari Negara Tetangga, Ini Komentar Darmin

Pemerintah sebelumnya telah merampungkan pedoman praktik minyak sawit berkelanjutan melalui Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Dengan ISPO, produksi minyak kelapa sawit dari Indonesia dipastikan memenuhi standar kepatuhan terhadap hukum dan memenuhi ketentuan sertifikasi yang mengacu pada standar internasional.

Selain terhadap perkebunan kelapa sawit dan yang ada di kawasan hutan, pemerintah sekaligus membenahi perkebunan rakyat yang selama ini belum terdaftar. Pembenahan akan menyasar pada hal-hal administratif, termasuk daria faktor perizinannya.

"Baik Inpres moratorium (sawit) maupun Perpres PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan) bertujuan untuk membenahi seluruh perkebunan kita, terutama perkebunan sawit, supaya kita memenuhi standar di dunia internasional sebagai perkebunan yang sustainable," tutur Darmin.

Baik Inpres moratorium sawit maupun Perpres Nomor 88 Tahun 2017 mengenai PPTKH disebut Darmin sebagai bagian dari lingkup besar reformasi agraria di Indonesia. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memberi penjelasan gamblang untuk menegaskan bahwa moratorium sawit bukan sekadar menindak mereka yang melanggar aturan, tetapi menyelesaikan persoalan agar ke depan jadi lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com