Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Ada 73 Tekfin yang Sudah Terdaftar per Oktober 2018

Kompas.com - 21/10/2018, 11:49 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Amir Sodikin

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Oktober 2018 terdapat 73 penyelenggara financial technology (fintech) atau teknologi finansial (tekfin) jenis peer-to-peer (P2P) lending yang telah resmi terdaftar. Selain itu, masih ada 217 perusahaan tekfin P2P lending yang saat ini sedang mengajukan izin untuk bisa diakui oleh OJK.

"Ada 73 penyelenggara tekfin P2P lending. Dari 73 tersebut, berizin satu,” ujar Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK Hendrikus Passagi di Bogor, Jumat (19/10/2018) malam.

Selain itu, dari 72 yang sudah terdaftar, ada 17 di antaranya yang saat ini sedang dalam proses memperoleh izin dari OJK.

Hendrikus juga mengatakan, bisnis P2P lending kian tumbuh pesar berkat masyarakat yang menginginkan alternatif mendapatkan pendanaan yang mudah dan cepat. Dia menjelaskan, inklusi keuangan merangkum 4 hal, yakni payment (pembayaran), pendanaan, asuransi dan dana pensiun.

Baca juga: 20 Persen Dana yang Disalurkan P2P Lending di Indonesia Berasal dari Asing

"Dari keempat inklusi, hanya ada dua yang paling dibutuhkan yaitu inklusi pembayaran dan inklusi pendanaan," ujar Hendrikus di Bogor, Jumat (19/10/2018) malam.

Dia berpendapat, tekfin P2P lending bisa menjawab kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pinjaman bagi setiap kalangan, utamanya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun yang ada di pelosok dengan akses pinjaman ke bank yang terhalang berbagai kondisi.

Hendrikus mencontohkan, biasanya untuk bisa mendapatkan fasilitas kredit harus ada jaminan yang dijaminkan oleh nasabah kepada perbankan. Namun, masyarakat tertentu yang tidak memiliki aset sebagai penjamin tidak bisa mengakses itu.

“Ada financing gap yang besar yang tidak bisa diisi oleh perbankan konvensional. Akan lebih baik jika kolaborasi dengan tekfin P2P lending,” ujarnya.

Baca juga: Fintech P2P Lending Patok Bunga Hingga 50 Persen, Ini Kata OJK

Oleh karenanya, tekfin P2P lending bisa menjadi solusi untuk mengatasi kebutuhan tersebut.

“Ada kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dipenuhi. Makanya salah satunya dengan menghadirkan tekfin P2P lending. Mau pinjam uang, mungkin 15 menit langsung cair,” terang Hendrikus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com