Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Indonesia Negara Dermawan hingga PLTA Zaman Belanda

Kompas.com - 22/10/2018, 05:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Indonesia Peringkat 7 Negara Paling Dermawan

Laporan tahunan Charities Aid Foundation (CAF) menempatkan Indonesia dalam10 besar negara paling dermawan. CAF merupakan organisasi amal berbasis di Inggris.

Seperti dikutip dari akun Instagram Seasia, Indonesia berada pada peringkat tujuh negara paling dermawan tahun 2018.

Dalam keterangan foto tersebut, disebutkan bahwa CAF menempatkan 140 negara di seluruh dunia untuk melihat seberapa dermawannya negara tersebut dengan memberi bantuan ke negara lain. Tujuannya untuk memberikan wawasan tentang sifat memberi di seluruh dunia.

Baca selengkapnya:  Indonesia Peringkat 7 Negara Paling Dermawan

2. OJK: baru 2 Bank yang Benar-benar Terapkan Digital Banking

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Antonius Hari menyebutkan setidaknya sudah ada 80 bank yang mencoba melakukan pelayanan digital banking untuk para nasabahnya.

"Electronic channel saat ini sudah 80 bank, dan itu digital banking. Kami akan dorong terus, tapi masih minim yang melakukan itu dan kami juga harus mendukung," kata Antonius di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

Sementara itu, dari 80 bank yang ada baru ada dua bank yang sudah benar-benar menerapkan layanan digital banking ini di Indonesia. Kedua bank tersebut adalah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) melalui aplikasi digital Jenius dan PT Bank DBS Indonesia (DBS Indonesia) melalui aplikasi Digibank.

“Beberapa bank masih ada yang belum lengkap. Dan yang sudah menyeluruh itu BTPN dan DBS," ujar Antonius.

Baca selengkapnya: OJK: baru 2 Bank yang Benar-benar Terapkan Digital Banking

3. OJK Segera Keluarkan Aturan Crowd Funding

Otoritas Jasa keuangan ( OJK) akan mengeluarkan aturan baru perihal equity crowd funding. Equity crowd funding adalah metode penghimpunan dana dari publik oleh perusahaan kecil termasuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun startup.

Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady mengatakan, aturan ini masih dalam tahap pengkajian dalam rapat dewan komisioner (RDK) OJK.

Rencananya, akan diterbitkan dalam waktu dekat. "Kalau bulan ini masuk RDK, umumnya 15 hari sampai sebulan diundangkan Kemenkumham, semoga akhir tahun keluar," ujar Luthfy di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com