Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan BPK soal Lingkungan Bisa Hambat Divestasi Freeport

Kompas.com - 22/10/2018, 08:41 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, adanya jasa ekosistem yang hilang sebagai akibat dari operasi pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI), dengan jumlah sebesar Rp 185 triliun.

Selain adanya jasa ekosistem yang hilang sebagai akibat pembuangan limbah operasional penambangan (tailing), PTFI juga diduga memakai kawasan hutan lindung, yang mana perusahaan asal Amerika Serikat ini belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Luasnya mencapai 4.535,93 hektar (ha) yang menyebabkan adanya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang senilai Rp 33,85 miliar.

Laporan dari BPK soal lingkungan tersebut bisa jadi penghambat proses divestasi 51 persen saham PTFI. Padahal, divestasi saham PTFI oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tinggal menunggu pelunasan sebesar 3,85 miliar dollar AS.

Baca juga: 10 Hal yang Wajib Diketahui Usai RI Kuasai 51 Persen Saham Freeport

Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengklaim, pihaknya telah melaksanakan pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Riza meyakini, perusahaannya sudah melakukan pengelolaan tailing sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan secara berkala melaporkan kepada institusi pemerintahan terkait seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Secara berkala PTFI juga melakukan audit lingkungan secara internal dan eksternal oleh auditor independen,” kata Riza saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (20/10/2018).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif PTFI Tony Wenas menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan delapan rekomendasi dari BPK. Yakni berupa penyelesian pembayaran royalti, penyusutan wilayah tambang blok B, menempatkan jaminan reklamasi, menawarkan divestasi kepada pemerintah, langkah-langkah perbaikan ekosistem, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, ijin penggunaan kawasan hutan, dan evaluasi izin AMDAL.

Tony mengklaim, enam di antaranya sudah diselesaikan. Sementara sisanya dalam proses penyelesaian, yaitu terkait Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan satunya lagi soal IPPKH.

Dia mengatakan, pihaknya telah memasukkan persyaratan tersebut beberapa tahun lalu, tetapi ada permintaan perubahan, dan Freeport telah memasukkan kembali pada September 2017 lalu. “Semestinya enggak ada masalah, karena memang seperti itu,” sebutnya.

Saat ini, menurut Riza Pratama, pihaknya tengah menunggu penyelesaian dua rekomendasi tersisa dari KLHK. “(Soal DELH dan IPPKH) kami menunggu approval,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa terkait dengan pengelolaan lingkungan, khususnya soal tailing, PTFI bersama KLHK tengah menyusun peta jalan (roadmap). Riza bilang, roadmap tersebut harus sudah selesai dan disampaikan paling lambat pada akhir November 2018.

Sayangnya, Riza enggan buka suara soal sejauh mana roadmap itu sudah terselesaikan
“Enggak bisa kasih detailnya (progres penyusunan). PTFI diminta untuk menyampaikan roadmap pengelolaan tailing sebelum akhir November,” ujarnya.

Namun, menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, penyusunan roadmap pengelolaan lingkungan dan tailing itu sudah mencapai 80 persen. “Lagi diolah, kan ada roadmap-nya, lagi diselesaikan, udah 80 persen.” katanya saat ditemui media di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jum’at (19/10/2018).

Jadi penghambat

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com