Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan BPK soal Lingkungan Bisa Hambat Divestasi Freeport

Kompas.com - 22/10/2018, 08:41 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, adanya jasa ekosistem yang hilang sebagai akibat dari operasi pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI), dengan jumlah sebesar Rp 185 triliun.

Selain adanya jasa ekosistem yang hilang sebagai akibat pembuangan limbah operasional penambangan (tailing), PTFI juga diduga memakai kawasan hutan lindung, yang mana perusahaan asal Amerika Serikat ini belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Luasnya mencapai 4.535,93 hektar (ha) yang menyebabkan adanya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang senilai Rp 33,85 miliar.

Laporan dari BPK soal lingkungan tersebut bisa jadi penghambat proses divestasi 51 persen saham PTFI. Padahal, divestasi saham PTFI oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tinggal menunggu pelunasan sebesar 3,85 miliar dollar AS.

Baca juga: 10 Hal yang Wajib Diketahui Usai RI Kuasai 51 Persen Saham Freeport

Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengklaim, pihaknya telah melaksanakan pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Riza meyakini, perusahaannya sudah melakukan pengelolaan tailing sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan secara berkala melaporkan kepada institusi pemerintahan terkait seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Secara berkala PTFI juga melakukan audit lingkungan secara internal dan eksternal oleh auditor independen,” kata Riza saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (20/10/2018).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif PTFI Tony Wenas menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan delapan rekomendasi dari BPK. Yakni berupa penyelesian pembayaran royalti, penyusutan wilayah tambang blok B, menempatkan jaminan reklamasi, menawarkan divestasi kepada pemerintah, langkah-langkah perbaikan ekosistem, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, ijin penggunaan kawasan hutan, dan evaluasi izin AMDAL.

Tony mengklaim, enam di antaranya sudah diselesaikan. Sementara sisanya dalam proses penyelesaian, yaitu terkait Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan satunya lagi soal IPPKH.

Dia mengatakan, pihaknya telah memasukkan persyaratan tersebut beberapa tahun lalu, tetapi ada permintaan perubahan, dan Freeport telah memasukkan kembali pada September 2017 lalu. “Semestinya enggak ada masalah, karena memang seperti itu,” sebutnya.

Saat ini, menurut Riza Pratama, pihaknya tengah menunggu penyelesaian dua rekomendasi tersisa dari KLHK. “(Soal DELH dan IPPKH) kami menunggu approval,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa terkait dengan pengelolaan lingkungan, khususnya soal tailing, PTFI bersama KLHK tengah menyusun peta jalan (roadmap). Riza bilang, roadmap tersebut harus sudah selesai dan disampaikan paling lambat pada akhir November 2018.

Sayangnya, Riza enggan buka suara soal sejauh mana roadmap itu sudah terselesaikan
“Enggak bisa kasih detailnya (progres penyusunan). PTFI diminta untuk menyampaikan roadmap pengelolaan tailing sebelum akhir November,” ujarnya.

Namun, menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, penyusunan roadmap pengelolaan lingkungan dan tailing itu sudah mencapai 80 persen. “Lagi diolah, kan ada roadmap-nya, lagi diselesaikan, udah 80 persen.” katanya saat ditemui media di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jum’at (19/10/2018).

Jadi penghambat

Agar proses divestasi ini bisa rampung, penyelesaian isu lingkungan ini sangat penting. Pasalnya, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin tak menampik bahwa isu lingkungan ini bisa menjadi penghambat pendanaan untuk menyelesaikan divestasi 51 persen saham PTFI.

Ia bilang, jika persoalan lingkungan ini tak selesai, maka sindikasi delapan perbankan asing tak akan mau mencairkan pinjamannya.

“Semua bank itu kalau kasih kredit, pasti melihat isu lingkungan. Pembayaran setelah isu lingkungan ini selesai. Nggak mungkin uang keluar kalau isu ini tidak selesai,” ungkap Budi.

Apalagi, lanjut Budi, untuk menyelesaikan divestasi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus terlebih dulu ke luar. Sedangkan persoalan lingkungan itu sudah harus beres, karena di dalam IUPK ada klausula yang mengharuskan kewajiban lingkungan sudah diselesaikan.

Sementara itu, menurut Riza Pratama, untuk bisa mendapatkan IUPK, ia mengklaim pihaknya hanya tinggal menuntaskan persoalan lingkungan ini. “(Untuk mendapatkan IUPK) setahu saya hanya isu lingkungan,” ungkapnya.

Budi menegaskan, semua kewajiban tersebut harus diselesaikan sebelum Desember, mengingat pihaknya menargetkan transaksi divestasi ini bisa diselesaikan sebelum akhir tahun ini.

“Iya (harus selesai sebelum Desember), dalam wewenang kita itu hanya transaksi payment-nya saja. Kalau kita sekarang posisinya sangat yakin bahwa bisa kita peroleh (pendanaan),” katanya. (Ridwan Nanda Mulyana)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Divestasi Freeport bisa terhambat laporan BPK soal lingkungan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com